TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Tatong Bara membantah jika gedung Radiologi di rumah sakit umum Kotamobagu itu disegel oleh Badan Pengawasan Tenaga Nukril (BAPETEN). Hal itu dikatakannya saat diwawancarai wartawan disela-sela rapat paripurna DPRD Kotamobagu Senin 24 Juni 2019.
“Itu bukan disegel. Kan gedung radiologi belum digunakan. Hari ini bisa dicek, kalau gedung radiologi telah dimanfaatkan atau belum,” ucap Tatong.
Menurut Tatong, belum digunakannya gedung radiologi itu, karena sejumlah peralatan belum lengkap. Tatong mengungkapkan, penggunaan peralatan dan gedung radiologi harus memenuhi standar SOP yang ada.
“Jadi itu bukan disegel tapi hanya warning dan tolong dipenuhi semua unsur,” tepis Tatong.
Sehingga direncanakan kekurangan peralatan akan dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2019 jika memungkinkan.
Tatong mengatakan, bahwa dalam pembangunan gedung itu karena belum cukupnya dalam penganggaran.
Namun menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha, disegelnya gedung radiologi oleh BAPETEN, karena gedung yang dibangun itu tidak sesuai standar spesifikasi yang diatur dalam peraturan BAPETEN Nomor 15 tahun 2015 tentang keselamatan radiasi dalam produksi pesawat sinar-x radiologi diagnostik dan intervensional.
“Jadi bukan peralatan. Tapi spesifikasi gedung yang tidak memenuhi standar,” ucap Ishak usai turun mengecek kondisi gedung radiologi yang ada di RSU Kotamobagu.
Ishak menilai kondisi gedung radiologi tidak bisa digunakan sebagaimana yang diatur BAPETEN. Sebab ruangan radiologi berbedah dengan gedung atau ruangan lainnya yang ada di rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan kondisi gedung lanjut Ishak, jauh dari spesifikasi yang diatur. Seperti dinding, plafon dan pintu. Sehingga keliru jika hal ini akan menjadi pembeban lagi di APBD.
“Yang jelas gedung radiologi yang dibangun, jauh dari spesifikasi,” tegasnya.(**)