• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Agustus, Restoran dan Hotel di Kotamobagu Mulai Terapkan Pajak 10 Persen

Redaksi by Redaksi
8 Juli 2017
in Kotamobagu
0
Agustus, Restauran dan Hotel di Kotamobagu Mulai Terapkan Pajak 10 Persen
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pelanggan rumah makan dan restoran harap bersiap menguras uang lebih setiap kali makan. Hal serupa juga berlaku bagi warga yang akan menginap di sejumlah hotel di Kotamobagu. Pasalnya, mulai 1 Agustus mendatang, Pemkot Kotamobagu  akan mengenakan pajak 10 persen bagi pengunjung rumah makan, restoran dan hotel.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rio Lombone usai menggelar sosialisasi kepada pemilik tempat makan dan hotel, Kamis (6/7) di ruang BPKD. Pemberlakuan pajak sebesar 10 persen itu karena jenis usaha ini dinilai sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Awalnya kami akan mencoba 25 usaha di Kotamobagu. Nantinya kami akan memberikan alat penghitungan yang sudah terkonek dengan Bagian Pendapatan,” kata Rio.

Ia merinci, nantinya setiap warga yang telah selesai melakukan transaksi di rumah makan atau hotel akan menerima bill yang sudah ditambah dengan pajak 10 persen. “Contohnya, kalau kita makan di restauran seharga 100 ribu, otomatis kita akan membayar menjadi 110 ribu. Nantinya setiap bulan atau permintaan dari pemilik restoran dan hotel, 10 persen dari nilai transaksi ini akan disetor untuk PAD Pemkot,” jelasnya.

Kabid Pendapatan Hamka Daun menambahkan pada Agustus ini penerapan pajak 10 persen sudah akan dilakukan tempat usaha restauran dan hotel. Namun sebelumnya akan dilakukan sosialisasi untuk yang kedua kalinya bagi pemilik usaha ini.

“Rencananya Juli ini kami akan pasang alat ke tiap tempat usaha, Agustus action, September mulai disetorkan,” kata Hamka.

Sejumlah pemilik usaha mengaku tak mempermasalahkan dengan penerapan E-tax ini. Namun ia berharap agar pemkot memberikan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami mendukung, tapi ketakutan kami jika ada warga yang belum tahu soal ini. Untuk itu kami berharap pajak 10 persen ini disosialisasikan terus kepada masyarakat,” kata salah satu pemilik restauran  yang berada di Kecamatan Kotamobagu Barat.(**)

 

Tags: BPKDhotelkotamobaguPajakrestauranRio Lombone
Previous Post

Lantai III Kantor Bupati Bolsel Terbakar

Next Post

Pemkot Kotamobagu Fokus Bangun Wilayah Perbatasan

Next Post
Pemkot Kotamobagu Fokus Bangun Wilayah Perbatasan

Pemkot Kotamobagu Fokus Bangun Wilayah Perbatasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara
Bolmong

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

by Redaksi
30 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Polemik antara KUD Perintis dengan sejumlah oknum penambang yang melakukan aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Hal itu menyusul kesepakatan...

Read moreDetails
KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

30 Juni 2025
Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

29 Juni 2025
Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

29 Juni 2025
Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

29 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.