TOTABUAN.CO — Kesewenang-wenangan warga Malaysia terhadap pekerja Indonesia masih terus terjadi. Kejadian terakhir menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Marcel.
Marcel memprotes tindakan majikannya yang lalai memenuhi kewajiban kontrak, namun protesnya tersebut malah berbuah penangkapan dan dicemplungkan ke dalam penjara. Marcel dituduh melakukan tindak pidana terhadap atasannya.
“Saya dipenjara karena majikan melaporkan ke polisi setelah saya memprotes saat tidak dijemput usai bekerja sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja,” ujar Marcel di Nunukan, seperti dilansir Antara, Sabtu (11/10).
Marcel yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit bernama Lugud Plantation, Kalabakan, Tawau itu dilaporkan majikannya dengan tuduhan berbuat kriminal. Atas laporan itu, dia dijerat hukuman satu bulan 16 hari di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau, Malaysia, sebelum dipulangkan melalui Kabupaten Nunukan.
Padahal, lelaki berusia 26 tahun ini bekerja secara legal sejak sembilan bulan lalu melalui sebuah perusahaan (PJTKI). Kontrak kerja yang dimilikinya pun jelas dan tidak melanggar hukum. Namun, ia tidak mendapatkan pelayanan dari perusahaan sesuai yang tertera dalam kontrak miliknya.
Pelayanan itu berupa penjemputan bagi pekerja saat berangkat maupun pulang bekerja dengan menggunakan kendaraan. Kelalaian tersebut membuat Marcel kecewa dan memprotesnya, namun malah dilaporkan ke polisi.
“Saya tidak melakukan tindak kriminal dan tidak mukul, cuma protes karena tidak dijemput saat pulang kerja. Padahal dalam perjanjian kerja, pekerja dijemput saat pulang dan diantar saat berangkat dengan kendaraan perusahaan,” ungkap dia.
Meski sudah dipulangkan kembali ke Indonesia lewat Nunukan, Kalimantan Timur, Marcel menyatakan akan kembali ke Malaysia demi menagih gajinya di bulan Agustus. Sesuai kesepakatan, dia menerima uang sebesar RM 800 atau Rp 3 juta dengan kurs Rp 3.700 per 1 ringgit Malaysia.
sumber : merdeka.com