TOTABUAN.CO HUKRIM —Aksi demo sekelompok orang yang mengatasnamakan kader PDI Perjuangan Bolaang Mongondow (Bolmong) berujung laporan ke Polda Sulut. Aksi demo yang dipimpin cawabup Bolmong yang kalah di Pilkada ini, terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena mengeluarkan pernyataan fitnah.
Welty resmi dilaporkan Yusra Alhabsyi di Polda Sulut dengan nomor LP/B/690/XI1/2024/SPKT/Polda Sulut tertanggal 10 Desember 2024 pukul 18:21 WITA.
Berdasarkan laporan, Yusra merasa keberatan atas pernyataan Welty yang menuduh menerima uang 2 miliar rupiah dari Yasti Soepredjo Mokoagow.
Pernyataan Welty terkadi saat alsi demo di Kantor DPD PDI Perjuangan jalan Soekarno tepatnya di Kolongan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Senin 9 Desember 2024.
“Saya merasa keberatan dengan tindakan dari Welty Komaling yang menyampaikan bahwa saya menerima dukungan uang sebesar 2 miliar rupiah dan dukungan melalui perangkat desa dari Yasti Soepredjo Mokoagow. Padahal selama masa tahapan Pilkada, saya tidak perna bertemu dengan Yasti Soepredjo Mokoagow,” ucapnya.
“Jelas ini fitna dan pencemaran nama baik,” sambung Yusra usai melapor di SPKT Polda Sulut Senin 10 Desember 2024.
Yusra menegaskan, atas kejadian tersebut, Ia mengalami kerugian dan ingin memproses pernyatan Welty.
Diketahui, pasca kalah di Pilkada Bolmong, Welty bersama puluhan orang yang mengatasnamakan kader PDI Perjuangan melakukan aksi demo di Kantor DPD PDI Perjuangan Sulut. Aksi demo itu sempat direkam dan videonya beredar. (*)