TOTABUAN.CO HUKRIM—Masih ingat kasus tersangka penyebar uang palsu yang ditangkap Polsek Bolaang pada Rabu 21 November 2018 lalu?. Kini kasusnya tertahan di Polres Kotamobagu tapi tersangka dan barang buktinya belum diserahkan ke Kejaksaan . Bahkan tersangka MM alias Man, bebas menghirup udara segar di luar sel tahanan.
Sejak diamankan pada pertengahan November 2018 lalu, MM langsung ditahan penyidik bersama RM aliaas Ris rekannya dengan barang bukti mobil dan lembaran uang palsu.
Tak berselang lama, penyidik berhasil mengungkap 530 lembar uang palsu pecahan 50 ribu. Ratusan lembar uang palsu itu ditemukan di rumah RM alias Ris yang tidak lain adalah rekannya.
MM diketahui sebagai warga Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow. Ia juga tercatat maju sebagai Caleg di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Namun penuntasan kasus ini terkesan lambat. MM sendiri yang diketahui ditahan di sel Mapolres Kotamobagu ternyata bebas beraktivitas di luar tahanan. Bahkan MM terpantau media ini pada Senin (11/2) berada Desa Lolak dalam keadaan sehat.
Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan menjelaskan, keberadaan MM di luar sel tahanan karena diberikan penanggguhan.
“Iya, tersangka ditangguhkan karena sakit ginjal,” tutur Gani Rabu (13/2/2019).
Menurut Gani, diberikan penaggguhan berdasarkan surat dokter dan bukti video kritis di penyidik yang ikut dilampirkan.
“Penangguhan itu atas dasar kemanusiaan saja,” kata Gani.
Kendati tersangka berada di luar, namun tidak menghambat proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.(**)