TOTABUAN.CO HUKRIM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pjs Kepala Desa Modayag Kecamatan Modayag Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Dedy Mokoginta tidak mau berkomentar lebih setelah diwawancarai wartawan.
Apakah Anda menyesal setelah menyelewengkan dana desa ? tanya sejumah wartawan.
“No coment,” kata Dedy saat akan naik ke mobil menuju Rutan Selasa (19/12).
Sebelum ditahan, PNS Pemkab Boltim itu masih diperiksa di ruangan Kasie Pidsus kemudian dilanjutkan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Saat keluar ruangan, Dedy sudah mengenakan rompi warna merah muda yang bertuliskan tahanan Kejaksaan Kotamobagu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotamobagu Dawan Manggalupang mengatakan, sementara tersangka dititip di Rutan Kotamobagu.
“Penahanan pertama selama 20 hari dulu,” kata Dawan.
Menurutnya, penahanan selama 20 hari pertama sambil melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Dawan menjelaskan, pada pekan lalu, Dedy masih berstatus saksi. Kemudan pada pemeriksaan kedua, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penyelewengan dana desa di Desa Modayag, sejumlah aparat dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Mereka adalah Kepala Inspektirot Boltim, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakata Desa, Sekdes Modayag, Bendahara Gaji, serta sejumlah aparta lainnya.
Dana desa senilai 160 juta tahap dua yang rencananya untuk pembangunan sarana sanitasi di desa tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan malah hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka dikenakan undang-undang tindak pidana korusi pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 dengan ancaman 20 tahun penjara.(**)