TOTABUAN.CO HUKRIM — Setelah menjalani pemeriksaan tambahan di unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong, IK alias Irma resmi ditahan. Irma ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar hampir dua jam. Tepat 20:00 WITA, Irma langsung digiring ke sel Mapolres Bolmong yang dikawal sejumlah penyidik. Irma sendiri saat digiring ke sel, tanpa didampingi pihak keluarganya.
Menurut Kasat Reskrim Bolmong Ajun Komisaris Polisi Hanny Lukas, penahanan terhadap tersangka, karena sudah cukup bukti.
“Penahanan kepada tersangka karena sudah cukup bukti,” kata Hanny diwawancarai sejumlah wartawan Kamis (16/11).
Terpisah, kuasa hukum Irma, Kasman Damopolii mengatakan masih akan melakukan upaya hukum, termasuk akan mengajukan permohonan penanggguhan penahanan kepada pihak penyidik. Menurtunya penahanan itu merupakan kewenangan dan hak penyidik.
“Upaya kita, akan melakukan pendampingan dan mengajukan permohonan penangguhan,” katanya.
Diketahui tersangka kasus dugaan korupsi proyek pasar di Desa Iyok Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) itu sebelumnya dijemput paksa penyidik Tipidkor Kamis (16/11) pagi di rumahnya di Desa Tutuyan.
Penjemputan paksa itu dipimpin Kanit Tipidkor Polres Bolmong IPTU Chandra Pulukadang bersama tim. Hanny menjelaskan, penjemputan kepada tersangka karena Irma dinilai banyak memberikan alasan terkait pemanggilan.
“Dipanggil Senin, katanya Rabu, setelah itu katanya Jumat. Sehingga ada kemugkinan dicurigai tersangka melarikan diri kita lakukan penjemputan paksa,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara ini.
Irma selaku kontraktor CV Cahaya Pratama. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penanggung jawab proyek pasar dengan anggaran 2 Miliar rupiah lebih.
Dari hasil audit investigasi bangunan yang dikerjakan selain tidak terawat, kondisinya sudah rusak karena diduga dikerjakan tidak sesuai volume kerja. Proyek tersebut itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan sehingga terjadi kerugian negara hampir dua ratus juta.
Irma juga sebelumnya sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas proyek pembangunan pasar senilai 2 miliar pada tahun 2015 lalu itu.(**)