TOTABUAN.CO HUKRIM — Bejat, kata ini pantas disematkan kepada PM alias Prik (63), warga Desa Pinogaluman Timur Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Betapa tidak, kakek ini tegah melampiaskan nafsu berahi kepada cucu kandungnya sendiri, sebut saja Melati.
Melati yang diketahui masih duduk di bangku kelas II Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, mengalami trauma akibat perbuatan biadab Prik. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke pihak polisi pada Senin (22/10/2018).
Rita Mange (27), salah satu keluarga korban yang ikut mendampingi Melati mengungkapkan, kejadian yang menimpa keponakannya itu terjadi pada Minggu (21/10) pekan lalu.
“Keponakan saya ini buang air kecil di belakang pastoran (Rumah kediaman pastor). Tiba-tiba pelaku ini memanggil dia dan mengajak untuk masuk ke dalam rumah. Disitulah ia menyetubuhi keponakan saya ini,” aku Rita, seraya berkata Melati sempat diancam dan dirayu dengan uang, agar tidak mengadu ke orang lain.
Peristiwa ini akhirnya terbongkar, saat Melati mengadu kepada Rita pada Senin pagi kemarin.
“Saat itu saya langsung menuju ke Puskesmas untuk melakukan visum. Dan memang betul, jika keponakan saya sudah dicabuli oleh pelaku ini,” ujarnya.
Ia pun meminta pihak polisi agar dapat menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.
“Kalau boleh dihukum berat. Karena keponakan saya ini sudah saya anggap sebagai anak saya sendiri. Orang tuanya sudah bercerai saat ia masih kecil,” pintanya.
Terkait kasus ini, Kapolsek Lolak, AKP Romel Pontoh mengatakan, pelaku akan diproses dengan hukum yang berlaku dan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Penulis: Viko