TOTABUAN.CO BOLTIM—Mantan terpidana kasus korupsi dana Makan Minum (MaMi) di DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Satria Mokodompit bercerita, jika dirinya minta keadilan soal kasus korupsi dana MaMi.
Setelah bebas dari masa hukuman selama 1 tahun, kini dirinya kembali bertugas sebagai PNS di kantor sekretariat daerah (Setda). Kepala sejumlah wartawan, mantan bendahara DPRD Boltim itu mengungkapkan, jika dirinya mempertanyakan sikap Polres Bolmong terkait penyelidikan kepada 20 anggota DPRD yang terlibat dalam kasus tersebut.
“ Saya minta keadilan. Sudah sejauh mana sikap penyidik Polres terkait kasus ini,” kata dia.
Wanita 39 tahun itu mengaku masih trauma dengan mengingat persoalan itu. “ Meski sudah bebas, tapi persoalan itu masih membekas. Mana sikap Polres yang katanya akan memproses. Apa karena mereka itu angota Dewan ?,” kata Satria.
Satria divonis 1 tahun oleh pengadilan Tipikor setelah sidang putusan atas kasus korupsi dana makan minum (MaMi). Namun dia bebas pada 5 Juli setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun.
Selain Satria, hasil penyelidikan penyidik Polres juga menetapkan empat PNS di sekretariad DPRD. Sementara 20 anggota DPRD Boltim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang diperkuat surat penyelidikan yang ditanda tangani Gubernur telah ditanda tangani, namun mereka masih wajib lapor senin kamis. (Has)