• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Nuangan Serahkan Tujuh Tersangka Cabul ke Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
31 Oktober 2018
in Hukrim
0
Polsek Nuangan Serahkan Tujuh Tersangka Cabul ke Kejaksaan

Tujuh Tersangka Cabul saat diserahkan POlsek Nuangan ke Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM – Tujuh tersangka kasus Cabul anak di bawa umur di Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diserahkan ke Kejaksaan Rabu (30/10/2019).

Kapolsek Nuangan IPTU Junaidi Chandra Pulukadang

menjelaskan, penyerahan barang bukti dan berkas itu karena berkasnya telah lengkap.

Ketujuh tersangka itu yakni RP, EK, AT, DM, WM, HM dan RM.

“Tujuh tersangka kasus Cabul yang terjadi pada tanggal 13 Oktober 2018 sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” ujar Chandra Rabu (31/10/2018).

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Polsek Nuangan, ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Kotamobagu dan menyerahkan kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Andi Nirwansyah mengatakan,  jika berkas dari ketujuh remaja itu sudah berada dimeja jaksa.

Ia mengatakan jika dari tujuh tersangka, enam baru beranjak remaja sedangkan satunya lagi sudah masul kategori dewasa. Untuk berkasnya juga, dibagi menjadi tiga berkas yakni satu berkas untuk lima orang yang tersangka merupakan anak di bawa umur, satu berkas persetubuhan dan satu berkasnya lagi yang sudah dewasa termasuk kategori cabul.

“Jadi untuk pasalnya, yang persetubuhan dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan yang termasuk cabul dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (**)

Tags: cabulJunaidi Chandra PulukdangKejaksaan Negeri KotamobaguPolsek NuanganReskrim
Previous Post

Amir Berharap, KPU RI Lantik Herdy Dayoh Sebagai Anggota KPU

Next Post

Pemkab Bolmong Buka Kegiatan Kerjasama Penanaman Modal Untuk Pelaku UKM

Next Post
Pemkab Bolmong Buka Kegiatan Kerjasama Penanaman Modal Untuk Pelaku UKM

Pemkab Bolmong Buka Kegiatan Kerjasama Penanaman Modal Untuk Pelaku UKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Lepas Jamaah Calon Haji, Yusra: Jangan Lupa Doakan Kami
Bolmong

Lepas Jamaah Calon Haji, Yusra: Jangan Lupa Doakan Kami

by Redaksi
23 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Sedikitnya 68 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berangkat ke tanah suci untuk menunaikan...

Read moreDetails
Pincab BSG Kotamobagu Buka Suara

Pincab BSG Kotamobagu Buka Suara

23 Mei 2025
Langkah Baru Bupati Yusra Alhabsyi Untuk PDAM Menjadi Perseroda

Langkah Baru Bupati Yusra Alhabsyi Untuk PDAM Menjadi Perseroda

23 Mei 2025
Bank SulutGo Kotamobagu Kebobolan Uang Satu Miliar

Bank SulutGo Kotamobagu Kebobolan Uang Satu Miliar

22 Mei 2025
BPK RI Rekom Aplikasi e-Disiplin Juara Sebagai Absensi ASN Bolmong

BPK RI Rekom Aplikasi e-Disiplin Juara Sebagai Absensi ASN Bolmong

22 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.