TOTABUAN.CO HUKRIM —Setelah sempat buron dua hari,Musa Patras (18) akhirnya diringkus tim dari Opsnal Polsek Urban Kota Kotamobagu Selasa (21/11) sekitar pukul 11.30 WITA. Musa ditangkap disalah satu rumah yang menjadi tempat persembunyiannya di Togop Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat. Pria putus sekolah ini menjadi buron pasca melakukan tindak penganiayaan terhadap Tinu Patras (59) yang tidak lain ayah kandungnya sendiri.
“Kemarin malam kita dapat informasi dan terus melakukan pengembangan. Dan terlacak keberadaan tersangka,” kata Toto Selasa (21/11).
Dalam penangakapan tersebut Musa tak berkutik. Bahkan nyaris menjadi bulan bulanan warga karena terlibat dalam pencurian handphone milik warga di Kelurahan Kotobangun.
“Jadi pasca melakukan penganiayaan, Musa terlibat pencurian Hp,” bebernya.
Saat ini Musa sudah diamankan di Polsek Urban untuk mejalani proses hukum selanjutnya.
Diketahui sebelumnya Tinu Patras (59 ) warga Perumahan Perbinda Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu Minggu (19/11) harus mendapat perawatan tim medis di UGD RSUD Kotamobagu. Tinu alami luka di bagian wajah, tangan dan kakinya setelah dianiaya Musa Patras (18).
Peristiwa itu terjadi Sabtu (18/11) sekitar pukul 23:00 WITA. Kejadian itu terjadi berawal korban sedang duduk di Bentor atau Becak motor milik. Tiba- tiba Musa yang sudah dalam kondisi mabuk lem Eha Bond datang memninta rokok. Kesal tak diberikan rokok,Musa memukul korban dengan menggunakan balok kayu.
Korban mengalami luka di bagian wajah, tangan dan kaki karena di hajar mengunakan balok kayu.(**)