• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Keluarga Korban Minta Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tegakan Keadilan

Redaksi by Redaksi
22 November 2019
in Hukrim
0
Keluarga Korban Minta Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tegakan Keadilan
42
SHARES
275
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kasus penganiayaan yang dialami salah satu Siswa SMP di Kotamobagu yang terjadi 2017 lalu, hingga kini belum dilakukan eksekusi pihak Kejasaan Negeri Kotamobagu. Padahal kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Demi keadilan, kami meminta Kejaksaan Negeri Kotamobagu segera melakukan ekskusi kepada terdakwa Sudir Bangkiang,” ucap N Mokoagow ibu korban kepada wartawan ini.

Hal ini dilakukan agar keadilan segera ditegakan demi citra lembaga Kejaksaan sebagai eksekutor. Soal upaya hukum yang dilakukan terdakwa juga dihargai. Namun tidak meninggalkan hak keadilan sebagai korban untuk diabaikan.

Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu sendiri mengaku jika terdakwa belum dieksekusi pasca putusan MA. Alasannya karena terdakwa dalam kondisi sakit.

“Iya, kita belum menyerahkan terdakwa ke LP, karena terdakwa dalam kondisi sakit,” kata Suhendro Ganda Kusuma salah satu Jaksa yang menangani perkara tersebut.

Hendro sapaan akrabnya menjelaskan, terdakwa pernah diantar ke Lapas Kotamobagu, namun ditolak karena pertimbangan kondisi kesehatan.

“Kita masih lihat perkembangan kondisi kesehatan terdakwa. Karena kondisi kesehatannya boleh dibilang komplikasi,” tambah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu ini.

Dia berjanji jika kondisi kesehatan terdakwa sudah membaik, akan segera melakukan eksekusi, tandasnya.

Perjalan kasus ini boleh dibilang panjang. Karena kasus tersebut terjadi 2017 saat MH masih duduk di bangku kelas III SMP. Dan sekarang korban sudah duduk di bangku kelas III SMU. Di mana korban dianiaya sehingga dahi korban bengkak.

Berdasarkan hasil siding putusan Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu, memvonis Sudir Bangkiang Sembilan bulan penjara. Putusan tersebut  bernomor 30/Pid.Sus/2017/PN.Ktg tertanggal 8 Juni 2017 lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 12 bulan atau Satu tahun penjara.

Namun putusan Sembilan bulan kurungan itu, dinilai terlalu memberatkan. Sudir melakukan perlawanan dengan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Di Pengadilan Tinggi Manado hakim menjatuhkan hukuman kepada Sudir dengan kurungan Enam bulan penjara dengan mengubah putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Melihat putusan itu, Jaksa sebagai penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut karena dinilai terlalu ringan. Begitu juga sebaliknya, putusan Enam bulan itu menurut Sudir terlalu berat sehingga terdakwa juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam kasasi yang diajukan itu, Hakim MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan penuntut Umum. Putusan itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Senin 19 Novembet 2018 yang dihadiri Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamh Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Margono, SH.M.Hum M.M., dan Maruap Dohmatiga Pasaribu,S.H. M.Hum. Pihak keluarga meminta, agar JPU segera melakuan ekseksi terhadap terdakwa berdasarkan putusan yang ada. (*)

Tags: #Pengadilan Negeri Kotamobaguaniayabanding kasusJPUkasasiKejaksaaan Negeri Kotamobagu
Previous Post

Iskandar Jadi Guru Dadakan Ajari Siswa Membaca

Next Post

Yasti-Yanny Dampingi Gubernur Kunker ke Dumoga

Next Post
Yasti-Yanny Dampingi Gubernur Kunker ke Dumoga

Yasti-Yanny Dampingi Gubernur Kunker ke Dumoga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Investor asal Australia Bertemu Yusra – Dony Bahas Proyek Sampah Menjadi Bahan Bakar 
Bolmong

Investor asal Australia Bertemu Yusra – Dony Bahas Proyek Sampah Menjadi Bahan Bakar 

by Redaksi
23 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menjadi primadona bagi kalangan pengusaha. Kekayaan sumber daya alam dan posisinya yang...

Read moreDetails
Lepas Jamaah Calon Haji, Yusra: Jangan Lupa Doakan Kami

Lepas Jamaah Calon Haji, Yusra: Jangan Lupa Doakan Kami

23 Mei 2025
Pincab BSG Kotamobagu Buka Suara

Pincab BSG Kotamobagu Buka Suara

23 Mei 2025
Langkah Baru Bupati Yusra Alhabsyi Untuk PDAM Menjadi Perseroda

Langkah Baru Bupati Yusra Alhabsyi Untuk PDAM Menjadi Perseroda

23 Mei 2025
Bank SulutGo Kotamobagu Kebobolan Uang Satu Miliar

Bank SulutGo Kotamobagu Kebobolan Uang Satu Miliar

22 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.