TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Oknum sales PT Hasjrat Abadi Kotamobagu RM (30) jadi tersangka karena diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp148 juta pada Januari 2017 lalu. Saat ini RM sudah dititip di Rutan Kelas II B Kotamobagu sebagai tahanan titipan Kejaksaan sejak Senin (14/8).
Dari kabar yang didapat, RM merupakan sales di PT Hasjrat Abadi Kotamobagu itu telah menerima setoran para nasabah, namun tidak disetor ke perusahan. RM akhirnya dilapor dengan tuduhan penggelapan uang nasabah. konsumen.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas mengatakan penyelidkan kasus RM sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Berkas RM sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dengan tuduhan penggelapan, ” kata Hanny.
Berkas tersebut kata Hanny sudah dilimpahkan sejak Juli 2017 lalu ke Kejaksaan, paparnya.
Dirut PT Hasjrat Abadi Kotamobagu Lilis Matali berharap proses hukum terhadap mantan sales di perusahaan yang dia pimpin segera selesai agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi karyawan lain. “Ini agar ada efek jera. Agar supaya citra perusahan terjaga dan konsumen tidak merasa khawatir,” kata Lilis. (Mg2)