TOTABUAN.CO BOLTIM–Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) terus berproses. Setelah menetapkan tiga tersangka atas proyek senilai Rp6 miliar lebih yang berasal dari APBN Tahun anggaran 2015, Penyidik Polres Bolmong dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kembali mulai membidik tersangka baru lainnya.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AP Hanny Lukas mengakui bakal ada tersangka baru yang akan mereka tetapkan, setelah tiga kontrak ditetapkan sebagai tersangka. “Bisa saja tersangka akan bertambah. Logikanya kita menetapkan tersangka kan dari pengakuan para tersangka sebelumnya. Nah tersangka baru juga pasti akan menyebutkan nama lain,” kata Hanny.
Saat ini penyidik telah mengantongi tiga nama tersangka. Mereka adalah Merlyn Budiman, Irma Kundrade dan Jhoni Budiman. Ketiganya adalah kontraktor yang bertanggungjawab terkait masing-masing proyek pasar.
Hanny mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan lanjutan. Dimulai dari PPTK, Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara. Sejak pekan lalu, mereka sudah dimintai keterangan terkait dengan proyek tiga pasar tersebut.
Penyidik menilai telah terjadi korupsi terhadap proyek pembangunan gedung pasar karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perencanaan. Dari hasil investigasi dan pengumpulan data, penyidik menyebut volume pekerjaan gedung pasar, tidak sesuai dengan perencanaan, namun dibayar seratus persen.
Penulis: Hasdy