TOTABUAN.CO HUKRIM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Vonnie Aneke Panambunan sebagai tersangka. Vonni yang pernah menjabat Bupati Minahasa Utara (Minut) dua kali itu, disangkakan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Likupang Minut.
Seperti dilansir https://manadopost.jawapos.com/, penetapan tersangka kepada Vonnie, disampaikan, Kajati Sulut Dita Prawitaningsih SH MH, Rabu (17/3).
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut, menetapkan mantan calon Gubernur Sulut itu sebagai saksi. Namun setelah hasil pengembangan hasil penyelidikan, status Vonnie naik menjadi tersangka.
Vonnie juga sempat mengembalikan uang kerugian negara berjumlah Rp4,2 miliar terkait kasus dugaan korupsi itu. Kini uang Rp4,2 miliar dalam status pengawasan penyidik.(*)