TOTABUAN.CO BOLMONG— Kuasa hukum Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokagow, Haris Mokoginta mengaku belum menerima informasi soal penetapan klienya sebagai tersangka dari Polda Sulut. Ia mengaku hingga hari ini status kliennya masih sebatas saksi.
“Kan, pemeriksaan kemarin statusnya masih saksi. Dan kita belum menerima surat pemberitahuan secara resmi,” kata Haris saat dikonfirmasi Selasa (25/7).
Pemeriksaan kedua kepada orang nomor satu di Bolmong itu, penyidik hanya meminta keterangan. “Pada pemeriksaan kedua, klein kami hadir. Dan masih berstatus saksi,” ujarnya.
Sehingga Haris mengaku kaget ketika mendengar informasi soal penetapan tersebut. Ia pun mengaku tak mau berkomentar jauh soal upaya hukum, terlebih berandai-andai. “Harusnya ada pemeriksaan ketiga. Kan, pemeriksaan terakhir hanya dimintai keterangan. Karena statusnya sebagai saksi. Makanya kalau ditanya upaya hukum kita masih akan lakukan konfirmasi lagi ke Polda,” kata Haris.
Seperti dilansir IndoBRITA Selasa (24/7), penyidik Polda Sulut telah menetapkan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengerusakan fasilitas perusahaan milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC). Penetapan status tersangka kepada orang nomor satu di Kabupaten Bolaang Mongondow itu setelah sejumlah penyidik melakukan gelar perkara.
“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan telah menetapkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dari hasil gelar perkara atas hasil pemeriksaan kepada tersangka lainnya, Bupati diduga memiliki peran terkait kasus tersebut. Dengan perisitwa tersebut, PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) mengalami dengan kerugian materil yang dialami yakni kerusakan bangunan 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah, yang akhirnya membuat 27 orang anggota Satpol PP ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda berfokus kepada tindak pidana pengerusakan, bukan tentang perizinan perusahaan, walaupun dari hasil lidik dan pendalaman administrasi juga ditemukan beberapa petunjuk yang bisa mendukung proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pengerusakan,” jelas Tompo.(**)