• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Bupati Bolmong Minta Masyarakat Untuk Tidak Bereaksi

Redaksi by Redaksi
25 Juli 2017
in Bolmong
0
Bupati Bolmong Minta Masyarakat Untuk Tidak Bereaksi
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG— Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow meminta masyarakat untuk tidak terpancing apa terlebih bereaksi, pasca ditetapkannya Ia sebagai tersangka dari penyidik Polda Sulut Selasa (24/7). Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjalankan tugas dan aktivitas sesuai dengan profesi masing-masing.

“Masyarakat tak perlu bereaksi. Cukup tenang saja dan melaksanakan tugas sesuai dengan profesi masing-masing,” katanya.

Ia mengaku, selaku pejabat pimpinan daerah tentu punya niat dan tujuan yang sama demi kepentingan masyarakat.

“Masyarakat tak perlu cemas, apa terlebih harus melakukan aksi yang hanya merugikan. Fokus saja dengan pekerjaaan masing-masing,” pintanya.

Pun demikian, aktivitas pelayanan kepada masyarakat berjalan normal. Semua pimpinan SKPD diminta fokus untuk pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu pemerhati Hukum Bolaang Mongondow Hamri Mokoagow menilai, penetapan tersangkan kepada Bupati Bolmong, harus dilihat dari aspek yuridis konstitusi, tatanan masyarakat termasuk kondisi keamanan. Alasannya tindakan yang dilakukan Bupati terhadap perusahan tanpa izin itu, membawa nama lembaga Pemerintah.

“Intinya, jangan mengabaikan sosiologi hukum termasuk kondisi keamanan masyarakat yang pro terhadap kebijakan atau tindakan yang diambil Bupati dalam menegakan peraturan kepada korporasi atau perusahaan. Coba bayangkan bagaimana kalau perusahaan yang tidak memiliki izin sebagainya yang telah diatur  dan tetap melanjutkan pembangunan bahkan eskplorasi, dan hanya dibiarkan oleh Pemerintah daerah, tentunya masyarakat yang dirugikan,” kata Hamri.

Sikap untuk mendukung kebijakan pemerintah adalah wajar kata Hamri. Bahkan masyarkat siap untuk mengawal proses hukum terhadap langkah Bupati.

“Tahapan selanjutnya masih bisa dilakukan dengan praperadilan. Jadi kalau masyarakat menunjukan kecintaan dengan memasang spanduk dukungan menurut saya, itu sah-sah saja” tandasnya.

 

 

 

Penulis: Hasdy

Tags: bolmongPolda SulutPT ConchtersangkaYasti Soepredjo Mokoagoe
Previous Post

Kuasa Hukum Bupati Bolmong Mengaku Yasti Masih Berstatus Saksi

Next Post

Divonis Lima Tahun, MMS Lakukan Upaya Banding

Next Post
Divonis Lima Tahun, MMS Lakukan Upaya Banding

Divonis Lima Tahun, MMS Lakukan Upaya Banding

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.