TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kasus penganiayaan yang dialami salah satu Siswa SMP di Kotamobagu yang terjadi 2017 lalu, hingga kini belum dilakukan eksekusi pihak Kejasaan Negeri Kotamobagu. Padahal kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Demi keadilan, kami meminta Kejaksaan Negeri Kotamobagu segera melakukan ekskusi kepada terdakwa Sudir Bangkiang,” ucap N Mokoagow ibu korban kepada wartawan ini.
Hal ini dilakukan agar keadilan segera ditegakan demi citra lembaga Kejaksaan sebagai eksekutor. Soal upaya hukum yang dilakukan terdakwa juga dihargai. Namun tidak meninggalkan hak keadilan sebagai korban untuk diabaikan.
Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu sendiri mengaku jika terdakwa belum dieksekusi pasca putusan MA. Alasannya karena terdakwa dalam kondisi sakit.
“Iya, kita belum menyerahkan terdakwa ke LP, karena terdakwa dalam kondisi sakit,” kata Suhendro Ganda Kusuma salah satu Jaksa yang menangani perkara tersebut.
Hendro sapaan akrabnya menjelaskan, terdakwa pernah diantar ke Lapas Kotamobagu, namun ditolak karena pertimbangan kondisi kesehatan.
“Kita masih lihat perkembangan kondisi kesehatan terdakwa. Karena kondisi kesehatannya boleh dibilang komplikasi,” tambah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu ini.
Dia berjanji jika kondisi kesehatan terdakwa sudah membaik, akan segera melakukan eksekusi, tandasnya.
Perjalan kasus ini boleh dibilang panjang. Karena kasus tersebut terjadi 2017 saat MH masih duduk di bangku kelas III SMP. Dan sekarang korban sudah duduk di bangku kelas III SMU. Di mana korban dianiaya sehingga dahi korban bengkak.
Berdasarkan hasil siding putusan Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu, memvonis Sudir Bangkiang Sembilan bulan penjara. Putusan tersebut bernomor 30/Pid.Sus/2017/PN.Ktg tertanggal 8 Juni 2017 lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 12 bulan atau Satu tahun penjara.
Namun putusan Sembilan bulan kurungan itu, dinilai terlalu memberatkan. Sudir melakukan perlawanan dengan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Di Pengadilan Tinggi Manado hakim menjatuhkan hukuman kepada Sudir dengan kurungan Enam bulan penjara dengan mengubah putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Melihat putusan itu, Jaksa sebagai penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut karena dinilai terlalu ringan. Begitu juga sebaliknya, putusan Enam bulan itu menurut Sudir terlalu berat sehingga terdakwa juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam kasasi yang diajukan itu, Hakim MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan penuntut Umum. Putusan itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Senin 19 Novembet 2018 yang dihadiri Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamh Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Margono, SH.M.Hum M.M., dan Maruap Dohmatiga Pasaribu,S.H. M.Hum. Pihak keluarga meminta, agar JPU segera melakuan ekseksi terhadap terdakwa berdasarkan putusan yang ada. (*)