• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Pencemaran Nama Baik Donny Sumolang Cs Dituntut 1 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
5 Desember 2023
in Hukrim
0
Kasus Pencemaran Nama Baik Donny Sumolang Cs  Dituntut 1 Tahun Penjara
0
SHARES
258
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM —  Dua terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yakni Mody Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan mulai menjalani sidang tuntutan.

Tuntutan itu, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lewat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kotamobagu Selasa 5 Desember 2023.

Terdakwa Mody Donny Sumolang dituntut 1 tahun penjara dan Hasurungan Nainggolan dituntut 8 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Theresia Pingky Wahyu SH saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Menyatakan terdakwa satu Mody Donny Sumolang dan terdakwa dua Hasurungan Nainggolan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana begitu JPU membacakan tuntutan.

“Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui” sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dakwaan Kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Mody Donny Sumolang dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Sedangkan, terdakwa II Hasurungan Nainggolan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” kata JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu Theresia Pingky Wahyu SH saat membacakan tuntutan.

Kedua terdakwa diperintah agar segera dilakukan penahanan. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Yance Tenesia di Polda Sulut.

Kasus ini berawal salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal Sulawesi Utara. Lewat berita tersebut diberi judul “Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke”.

Hal inilah yang membuat pihak Yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya.

Sehingga Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di Polda Sulut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor: Lp/ B/ 195 /IV/ 2022/ SULUT/ SPKT tanggal 23 April 2022. Surat perintah penyidikan; SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022, serta hasil gelar perkara tanggal 7 Maret 2023.

Diketahui Doni dan Hasurungan merupakan karyawan dari Hadi Pandunata. (*)

Tags: PN KotamobaguYance Tenesia
Previous Post

Ini Perkiraan Dana Yang Dikeluarkan Caleg Feramitha Mokodompit Untuk Sebar Ratusan Baliho

Next Post

Pj Bupati Limi Mokodompit Lantik Puluhan Pejabat Eselon II. Tiga Staf Ahli Jabat Kadis

Next Post
Pj Bupati Limi Mokodompit Lantik Puluhan Pejabat Eselon II. Tiga Staf Ahli Jabat Kadis

Pj Bupati Limi Mokodompit Lantik Puluhan Pejabat Eselon II. Tiga Staf Ahli Jabat Kadis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara
Bolmong

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

by Redaksi
30 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Polemik antara KUD Perintis dengan sejumlah oknum penambang yang melakukan aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Hal itu menyusul kesepakatan...

Read moreDetails
KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

30 Juni 2025
Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

29 Juni 2025
Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

29 Juni 2025
Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

29 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.