TOTABUAN.CO HUKRIM– Masih ingat kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menggebarkan warga Sulawesi Utara yang terjadi di Desa Inuai Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow beberapa waktu lalu ?. Meski sudah divonis Pengadilan Negeri Kotamobagu 20 Tahun, namun upaya hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu berhasil dan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3535 K/Pid.Sus/2024, menolak permohonan kasasi dari kuasa hukum terdakwa Jimmy Tambanua dan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Terdakwa Jimmy Tambanua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, dalam putusan MA, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Prima Poluakan, membenarkan putusan tersebut.
“Kami dari tim JPU Kejari Kotamobagu akan menindak lanjuti surat putusan dari Mahkamah Agung serta mengeksekusi terdakwa sesuai dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Prima.
Sebelumnya sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kotamobagu yang diketuai Adyanti SH dengan anggota majelis 1 Anisa Putri Handayani SH dan anggota majelis 2 Jovita Agustien Saija dilakukan 15 November 2023.
Pada sidang putusan tersebut, Jimmy lolos dari jeratan hukuman mati.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jimmy Tambanua hukuman selama 20 tahun penjara,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Usai pembacaan putusan timbul protes dari pihak keluarga karena dinilai putusan tersebut tidak adil.
Dengan terisak tangis, Odeng yang tidak lain adalah nenek korban, menilai hukuman 20 tahun tidak sebanding dengan apa yang dialami cucunya.
Kendati demikian, JPU dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu sendiri usai sidang menyatakan banding terhadap keputusan tersebut. (*)