• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasasi Dikabulkan, Jimmy Tambanua Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
4 Juli 2024
in Hukrim
0
Kasasi Dikabulkan, Jimmy Tambanua Akhirnya Divonis Hukuman Mati
0
SHARES
198
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM–  Masih ingat kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menggebarkan warga Sulawesi Utara yang terjadi di Desa Inuai Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow beberapa waktu lalu ?. Meski sudah divonis Pengadilan Negeri Kotamobagu 20 Tahun, namun upaya hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu berhasil dan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3535 K/Pid.Sus/2024, menolak permohonan kasasi dari kuasa hukum terdakwa Jimmy Tambanua dan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Terdakwa Jimmy Tambanua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu, dalam putusan MA, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Prima Poluakan, membenarkan putusan tersebut.

“Kami dari tim JPU Kejari Kotamobagu akan menindak lanjuti surat putusan dari Mahkamah Agung serta mengeksekusi terdakwa sesuai dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Prima.

Sebelumnya sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kotamobagu yang diketuai Adyanti SH dengan anggota majelis 1 Anisa Putri Handayani SH dan anggota majelis 2 Jovita Agustien Saija dilakukan 15 November 2023.

Pada sidang putusan tersebut, Jimmy lolos dari jeratan hukuman mati.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jimmy Tambanua hukuman selama 20 tahun penjara,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

Usai pembacaan putusan timbul protes dari pihak keluarga karena dinilai putusan tersebut tidak adil.

Dengan terisak tangis, Odeng yang tidak lain adalah nenek korban, menilai hukuman 20 tahun tidak sebanding dengan apa yang dialami cucunya.

Kendati demikian, JPU dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu sendiri usai sidang menyatakan banding terhadap keputusan tersebut. (*)

Tags: Jimmy TambanuaKejaksaan Kotamobagumahkamah agung
Previous Post

Pj Bupati Bolmong Jusnan Calamento Mokoginta Lantik 193 Sangadi

Next Post

Inilah 36 Siswa Siswi yang Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten Bolmong

Next Post
Inilah 36 Siswa Siswi yang Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten Bolmong

Inilah 36 Siswa Siswi yang Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi
Bolmong

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi

by Redaksi
1 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Komitmen untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan menghadirkan kampus di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bukan hanya...

Read moreDetails
Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

1 Juli 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

1 Juli 2025
Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

1 Juli 2025
Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

30 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.