• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu Serahkan Memori Banding Soal Kasus Dua LO

Redaksi by Redaksi
16 Februari 2018
in Hukrim
0
JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu Serahkan Memori Banding Soal Kasus Dua LO
0
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu ajukan banding terkait hasil sidang putusan dua terdakwa Liasion Officer (LO) beberapa waktu lalu.

Dua terdakwa yang divonis bebas oleh Hakim pengadilan Negeri Kotamobagu itu terkait dengan pemalsuan tanda tangan.

JPU Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu Dawan Manggalupang menjelaskan, memori banding sudah diserahkan pada Kamis (15/2).

“Sudah. Memori bandingnya sudah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu,” kata Dawan Jumat (16/2).

Meski tidak menjelaskan point dalam memori banding yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu, namun menurut Dawan, putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU.

“Putusan Hakim lalu itu bertentangan dengan tuntutan kami,” katanya.

Dia menegaskan, karena putusan tersebut belum inkrah, masih ada batas waktu pikir-pikir kemarin, Kamis kita sudah ajukan memorinya, pungkas Kasie Pidana Khusus ini.

Diketahui sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan menghadirkan dua terdakwa yakni AG alias Anwar dan FS alias Fuad.

AG dan FS merupakan LO yang mengumpulkan dukungan pasangan calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).

Pada sidang pembacaan putusan majelis hakim lalu, kedua terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Da’wan Manggalupang menuntut agar majelis hakim menghukum Anwar dengan penjara 36 bulan dan denda Rp36 juta subsider 1 bulan penjara.

Sedangkan Fuad, JPU Budi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 48 bulan penjara dan denda Rp36 juta subsider 1 bulan penjara.

Kedua JPU masing-masing Da’wan dan Budi mengatakan, perbuatan kedua terdakwa yang memalsukan tanda tangan warga untuk kepentingan syarat pencalonan walikota dan wakil walikota, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), merupakan perbuatan melawan hukum.

Kedua terdakwa menurut JPU, telah melanggar Pasal 185 A ayat (1) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2016. (**)

Tags: Dawan ManggalupangJadi-JoJPULOPengadlannegerikotamobaguPilkada
Previous Post

Pasangan TB-NK Siapkan Rapat Konsolidasi dengan Parpol Pengusung

Next Post

KBM dan GMNI Silahturahmi Pjs Walikota Kotamobagu Sampaikan Beberapa Agenda

Next Post
KBM dan GMNI Silahturahmi Pjs Walikota Kotamobagu Sampaikan Beberapa Agenda

KBM dan GMNI Silahturahmi Pjs Walikota Kotamobagu Sampaikan Beberapa Agenda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara
Bolmong

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

by Redaksi
30 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Polemik antara KUD Perintis dengan sejumlah oknum penambang yang melakukan aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Hal itu menyusul kesepakatan...

Read moreDetails
KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

30 Juni 2025
Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

29 Juni 2025
Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

29 Juni 2025
Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

29 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.