TOTABUAN.CO HUKRIM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu ajukan banding terkait hasil sidang putusan dua terdakwa Liasion Officer (LO) beberapa waktu lalu.
Dua terdakwa yang divonis bebas oleh Hakim pengadilan Negeri Kotamobagu itu terkait dengan pemalsuan tanda tangan.
JPU Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu Dawan Manggalupang menjelaskan, memori banding sudah diserahkan pada Kamis (15/2).
“Sudah. Memori bandingnya sudah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu,” kata Dawan Jumat (16/2).
Meski tidak menjelaskan point dalam memori banding yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu, namun menurut Dawan, putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU.
“Putusan Hakim lalu itu bertentangan dengan tuntutan kami,” katanya.
Dia menegaskan, karena putusan tersebut belum inkrah, masih ada batas waktu pikir-pikir kemarin, Kamis kita sudah ajukan memorinya, pungkas Kasie Pidana Khusus ini.
Diketahui sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan menghadirkan dua terdakwa yakni AG alias Anwar dan FS alias Fuad.
AG dan FS merupakan LO yang mengumpulkan dukungan pasangan calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).
Pada sidang pembacaan putusan majelis hakim lalu, kedua terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Da’wan Manggalupang menuntut agar majelis hakim menghukum Anwar dengan penjara 36 bulan dan denda Rp36 juta subsider 1 bulan penjara.
Sedangkan Fuad, JPU Budi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 48 bulan penjara dan denda Rp36 juta subsider 1 bulan penjara.
Kedua JPU masing-masing Da’wan dan Budi mengatakan, perbuatan kedua terdakwa yang memalsukan tanda tangan warga untuk kepentingan syarat pencalonan walikota dan wakil walikota, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), merupakan perbuatan melawan hukum.
Kedua terdakwa menurut JPU, telah melanggar Pasal 185 A ayat (1) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2016. (**)