• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jimmy Tambanua Dituntut Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
25 Oktober 2023
in Hukrim
0
Jimmy Tambanua Dituntut Hukuman Mati
0
SHARES
342
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Masih ingat kasus pembunuhan dan pemerkosaan sadis anak di bawa umur di Desa Inuai Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan pelaku Jimmy Tambanua. Kini kasusnya sedang berproses di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, menuntut hukuman mati terhadap Jimmy Tambanua terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kotamobagu Rabu 25 Oktober 2023.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kotamonagu yakni Mariska Kandou, Zulhia Manise, Bunga Batalipu dan Yohanes Simarmata menyebutkan, tuntutan hukuman mati dilakukan terhadap terdakwa Jimmy karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan anak di bawah umur.

JPU menyatakan Jimmy terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak dan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Menurut JPU, yang memberatkan perbuatan terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa yang keji dan sadis mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa jasad korban saat ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan, busuk, berbelatung, dan kondisi kaki sebelah kiri sudah putus. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga. Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi anak. Bahwa terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan. Bahwa terdakwa pernah dihukum.

“Keadaan yang meringankan tidak ada. Berdasarkan uraian dimaksud, kami penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, untuk dan atas nama negara, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Jimmy Tambanua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Terdakwa telah melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama prima Pasal 81 Ayat 1 ayat (5) Jo Pasal 76D Undang -Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Kami sebagai jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa Jimmy Tambanua dipidana dengan Pidana Mati karena telah berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji,” tegas salah satu JPU saat membacakan tuntutan.

Tuntutan hukuman mati ini dilakukan sebagai efek jera sehingga tidak terjadi lagi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak. Apalagi kasus yang dilakukan terdakwa direncanakan dengan perbuatan yang sangat keji. (*)

Tags: hukuman matiJPUpembunuhanpemgadilan
Previous Post

Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Tepis Isu Rolling

Next Post

Bupati Bolmong Limi Mokodompit Buka Rakerda Kesehatan

Next Post
Bupati Bolmong Limi Mokodompit Buka Rakerda Kesehatan

Bupati Bolmong Limi Mokodompit Buka Rakerda Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu
Kotamobagu

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

by Redaksi
16 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU-- Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) rupanya tidak baik baik saja terkait pengunaan dana hibah. Dugaan Ketidaktransparan pengunaan dana...

Read moreDetails
Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

16 Mei 2025
Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

16 Mei 2025
TP PKK Bolmong Ajak UMKM Morobayat Studi Tiru di Lima Kota

TP PKK Bolmong Ajak UMKM Morobayat Studi Tiru di Lima Kota

16 Mei 2025
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Putus

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Putus

16 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.