TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Masih ingat kasus pembunuhan dan pemerkosaan sadis anak di bawa umur di Desa Inuai Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan pelaku Jimmy Tambanua. Kini kasusnya sedang berproses di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, menuntut hukuman mati terhadap Jimmy Tambanua terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kotamobagu Rabu 25 Oktober 2023.
JPU dari Kejaksaan Negeri Kotamonagu yakni Mariska Kandou, Zulhia Manise, Bunga Batalipu dan Yohanes Simarmata menyebutkan, tuntutan hukuman mati dilakukan terhadap terdakwa Jimmy karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan anak di bawah umur.
JPU menyatakan Jimmy terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak dan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Menurut JPU, yang memberatkan perbuatan terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa yang keji dan sadis mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa jasad korban saat ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan, busuk, berbelatung, dan kondisi kaki sebelah kiri sudah putus. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga. Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi anak. Bahwa terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan. Bahwa terdakwa pernah dihukum.
“Keadaan yang meringankan tidak ada. Berdasarkan uraian dimaksud, kami penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, untuk dan atas nama negara, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Jimmy Tambanua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Terdakwa telah melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama prima Pasal 81 Ayat 1 ayat (5) Jo Pasal 76D Undang -Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Kami sebagai jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa Jimmy Tambanua dipidana dengan Pidana Mati karena telah berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji,” tegas salah satu JPU saat membacakan tuntutan.
Tuntutan hukuman mati ini dilakukan sebagai efek jera sehingga tidak terjadi lagi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak. Apalagi kasus yang dilakukan terdakwa direncanakan dengan perbuatan yang sangat keji. (*)