TOTABUAN.CO – Nasib tujuh kepala daerah cantik ini, harus berakhir di jeruji besi. Memangku jabatan untuk memimpin roda pemerintahan, sudah seharusnya bekerja untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Tapi tidak demikian. Sejumlah kepala daerah cantik ini justru memiliki sikap menyimpang dari tugas utamanya hingga terlibat dalam kasus.
Siapa sajakah mereka, berikut ini adalah 7 kepala daerah cantik yang bikin rakyatnya menderita.
Puput Tantriana Sari
Beberapa waktu warga Probolinggo dihebohkan dengan kasus penangkapan sang bupati yang tak lain adalah Puput Tantriana. Bagaimana tidak pada saat dilantik pada tahun 2013 ia disebut-sebut sebagai bupati termuda di Indonesia. Namun tidak disangka kini Bupati Probolinggo nonaktif ini harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkup pemerintahan Probolinggo dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ditemukan bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen. Jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini berjumlah 20 orang termasuk Puput dan sang suami Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem. Tidak hanya kompak jadi politisi, tapi pas jadi koruptor juga kompak.
Vonnie Aneke Panambunan
Bupati Minahasa Utara yang satu ini adalah salah satu pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. Vonny merupakan Bupati Minahasa Utara pada periode 2005-2008 dan terpilih kembali pada periode 2016-2021. Dua periode menjabat sebagai bupati sayagnya, Vonny justru tergiur dengan uang haram dan akhirnya terjerat dalam kasus korupsi. Dimana pada tahun 2007 Vonny pernah terjerat kasus korupsi proyek bandara Loa Kulu Kutai Kartanegara. Tidak sampai di situ, Vonnie kembali harus berurusan dengan KPK karena terlibat dalam kasus korupsi pemecah ombak di desa Likupang Dua Minahasa Utara. Kasus tersebut juga melibatkan adiknya yang bernama Alexander Moses Panambunan dari korupsi pemecah ombak ini kerugian negara mencapai lebih dari 8,8 milyar rupiah. Meski sudah tahu pernah korupsi, Vonnie masih saja dipilih pada pencalonnan kedua.
Sri Wahyuni Maria Manalip
Masuk di dunia politik dengan embel-embel janji manis, sukses membuat Sri Wahyuni Maria Manalip menarik perhatian rakyatnya. Terbukti ia berhasil terpilih sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019. Namun belum sempat menyelesaikan janji manis kepada rakyatnya, Sri justru diciduk. Bupati cantik yang satu ini, terlilit dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek revitalisasi pasar Lirung dan pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2019. Dalam perkara ini Sri terbukti menerima perhiasan dan barang-barang branded dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo senilai 513 juta rupiah. Alhasil Sri ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman dua tahun penjara dan denda 209 juta rupiah.
Setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun, Sri sempat bebas dari Lapas wanita Tangerang pada 28 april 2021. Namun KPK kembali menahan atas dugaan menerima gratifikasi senilai 9,5 milyar rupiah. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi pasar Beo pada tahun 2019. Padahal sudah hampir menghirup udara segar, eh malah ketangkap lagi.
Rita Widyasari
Rita Widyasari adalah politisi Partai Golkar yang menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara atau Kukar selama dua periode mulai tahun 2010 hingga 2015 dan kemudian menjabat kembali untuk periode 2016-2021 pada periode 2010-2015. Rita berpasangan dengan wakil bupati Ghufron Yusuf dan pada periode 2016-2021 dia berpasangan dengan wakil bupati Edi Damansyah.
Dikenal sebagai kepala daerah yang cerdas dan berpendidikan tinggi, sayangnya image tersebut seketika tercoreng saat dirinya terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Rita diduga menerima suap 6 milyar rupiah dari Heri Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima atau PT SGP.
Selaku komisaris PT Media Bangun bersama atau MB Rita, diduga menerima uang 775000 US Dollar atau setara dengan 6.975 milyar rupiah. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar saat itu juga Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Bupati Kukar dan digantikan oleh wakilnya Edi Damansyah. Kini Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Niat memimpin rakyat eh malah merugikan rakyat.
Siti Masitha
Siti Masitha merupakan anak dari mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Suparno. Berasal dari keluarga yang kaya raya, tak lantas membuat Wali Kota Tegal periode 2014-2017 ini merasa cukup dengan harta yang ia miliki. Hingga akhirnya pada tahun 2017 Siti Masyitoh alias Bunda cantik ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh petugas KPK terkait kasus suap pembangunan infrastruktur rumah sakit di Tegal. Dalam kasus ini Bunda Sitha dinilai terbukti menerima suap mencapai 8,8 milyar rupiah. Suap tersebut berasal dari berbagai hal seperti uang hasil operasional RSUD Kardinah, pengadaan alat kesehatan uang proyek strategis serta uang suap jabatan. Atas kasus ini Bunda Sitha divonis lima tahun penjara.
Neneng Hasanah Yasin
Neneng Hasanah adalah Bupati Bekasi yang menjabat sejak tahun 2012 sampai akhirnya diciduk oleh KPK pada tahun 2018. KPK menetapkan Neneng Hasanah sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District atau CBD Meikarta di Cikarang Kabupaten Bekasi. Eks Bupati Bekasi dua priode ini terbukti bersalah menerima suap sebesar 10.630 milyar rupiah dan 90 ribu Dollar Singapura atau setara dengan 939.523.550.
Ia divonis enam tahun penjara dan denda 250.000.000 rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan empat bulan penjara.
Faidah
Faidah merupakan Bupati Jember yang menjabat pada periode 2016-2021 dikenal sebagai bupati yang berparas cantik. Farida juga dikenal rakyatnya sebagai bupati wanita yang penuh dengan prestasi namun sayangnya status paida sebagai bupati berprestasi sempat tercoreng akibat kelalaiannya. Eks Bupati Jember ini pernah mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri saat itu Tito Karnavian. Bukan tanpa alasan kosannya Faidah dianggap telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada yakni saat melakukan pendaftaran ke kantor KPU Jember dengan membawa ribuan massa pendukung. Sudah tahu lagi masa pandemic eh malah bikin kerumunan.
Dari mereka kita belajar bahwa kecantikan tidak menjamin orang tersebut bisa dipercaya 100% . (*)