TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Bunga nama samaran, menceritakan, jika dari beberapa temannya yang menjadi pencabulan, dirinya yang paling berbedah mendapat perlakukan dari HM. Jika temannya yang lain hanya disuruh menghadap ke tembok dan dipegang kemaluannya serta dicium, justru bocah 9 tahun ini mendapat perlakukan berbeda.
Dengan polos Bunga menceritakan, jika pada saat kejadian itu, HM nyaris memasukan kemaluannya. Namun uapaya pelaku tidak berhasil.
“Kalau yang lain hanya di peluk dan dicium,” tambah Bunga yang didampingi orang tua dan guru mereka di Polsek Urban Kotamobagu Rabu 4 April 2017.
Bunga juga menceritakan, jika HM sempat beberapa kali memberikan uang. Mulai dari 10 sampai 20 ribu. Uang tersebut adalah untuk bayar kendaraan becak motor (Bentor) saat pulang usai latihan pramuka.
Kejadian ini terbongkar ketika salah satu murid melapor ke orang tuannya.
Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Ruswan Buntuan mengatakan, jika terbukti HM melakukan terkait dengan laporan tersebut, terancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Yakni melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 82.
Ia yakin, korban masih akan bertembah. Sebab dari laporan tersebut dikabarkan korban berjumlah tujuh orang namun dua belum melapor.
“Saat ini kita masih dalam pengembangan ada kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” kata Ruswan.
Ia meminta kepada orang tua agar lebih intens untuk melakukan pengawasan baik masih berada di sekolah maupun disaat mereka sedang bermain.
Untuk lima siswa yang diduga menjadi korban cabul mulai dari umur 9 hingga 11 tahun.
Penulis: Nanang