TOTABUAN.CO HUKRIM – Candra Kipu yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Desa Tolondadu Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Sulawesi Utara Rabu (31/1/2019).
Direktur CV Rindang Utama ini ditetapkan sebagai DPO asal Kejaksaan Tinggi Maluku Utara karena perkara kasus Korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Morotai Tahun 2009. Ternyata setelah menang tender proyek rumut laut, Cnadra tak melaksanakan pekerjaan sesuai kotrak sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Usai ditangkap pukul 18:35 Wita, langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotamoabagu untuk diintrogasi.
Asisten Intelejen Kejati Maluku Utara I Putu Gede Astawa, mengatakan, pengkapan itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor R-49/S.2.3/Ds1/11/2018 tanggal 21 November 2018 perihal permohonan Bantuan Pencarian terpidana Candra Kipu dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 928 K/PID.SUS/2012 tanggal tanggal 13 Juni 2012 yang memutuskan bahwa Candra Kipu dinyatakan bersalah dalam perkara kasus korupsi proyek rumput Laut di Kabupaten Morotai tahun 2009.
Kasus tersebut mengakibatkan negara dirugikan Rp2.767.967.750, dengan hukuman penjara Enam tahun penjara dan denda Rp200.000.000 serta uang pengganti sebesar Rp2.767.967.750.
Berdasarkan identitas, Candra Kipu lahir di Morotai, 6 Juli 1966 dengan alamat Pulau Una Una dengan pekerjaan swasta.
Terdakwa menghilang pada 2012 setelah Mahkamah Agung Nomor 928.K/PID.SUS/2012 Tanggal 13 Juni 2012 atas nama Candra Kipu diterima Kejaksaan Negeri Ternate. Namun upaya eksekusi melalui surat panggilan tiga kali Candra tak hadir dan menghilang sehingga masuk sebagai DPO. (**)