TOTABUAN.CO MANADO— Pasca divonis lima tahun penjara Rabu (19/7) lalu, Marlina Moha Siahaan (MMS) lakukan upaya banding. Mantan Bupati Bolmong dua periode ini melalui penasehat hukumnya, resmi membuat akta permintaan banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Penasehat Hukum MMS Suherman mengatakan, pengajuan upaya banding sudah sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. “Sudah kami daftarkan pengajuan bandingnya,” kata Suherman.
Suherman menjelaskan, upaya banding yang dilakukan karena pihaknya berkeyakinan klien mereka tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sepetti yang didakwakan.
“Seperti dari awal kami meyakini, bahwa klien kami (MMS Red) tidak bersalah seperti yang didakwakan. Olehnya kami lakukan upaya banding,” kata Suherman.
Terpisah Kepala Bidang Humas PN Manado Alfi Usup membenarkan pendaftaran banding terdakwa Marlina Moha Siahaan. “MMS telah mengajukan pendaftaran untuk banding Selasa (25/7) hari” kata Alfi.
Alfi menjelaskan, waktu menyatakan banding masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh UU yakni tujuh hari pasca putusan. Selain itu berkas masih akan dilengkapi dan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Manado untuk disidangkan.
“Jika sudah lengkap berkas perkaranya, akan segera dikirim. Yang jelas tidak dalam waktu yang lama karena terdakwa saat ini ditahan,” jelasnya.
Diketahui, Ketua DPD II PG Bolmong ini selain divonis kurungan badan lima tahun, juga didenda Rp 200 juta. Kasus yang sempat terkatung-katung sekira enam tahun tersebut akhirnya mencapai klimaks. Vonisnya dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sugiyanto, Rabu pekan lalu.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah,” tandas Sugiyanto.
Usai mendengar putusan, Marlina langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng Manado.
Sumber:MPO/Hasdy