• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Divonis Lima Tahun, MMS Lakukan Upaya Banding

Redaksi by Redaksi
26 Juli 2017
in Hukrim
0
Divonis Lima Tahun, MMS Lakukan Upaya Banding

Marlina Moha Siahaan

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO MANADO— Pasca divonis lima tahun penjara Rabu (19/7) lalu, Marlina Moha Siahaan (MMS) lakukan upaya banding. Mantan Bupati Bolmong dua periode ini melalui penasehat hukumnya, resmi membuat akta permintaan banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Penasehat Hukum MMS Suherman mengatakan, pengajuan upaya banding sudah sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. “Sudah kami daftarkan pengajuan bandingnya,” kata Suherman.

Suherman menjelaskan, upaya banding yang dilakukan karena pihaknya berkeyakinan klien mereka tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sepetti yang didakwakan.

“Seperti dari awal kami meyakini, bahwa klien kami (MMS Red) tidak bersalah seperti yang didakwakan. Olehnya kami lakukan upaya banding,” kata Suherman.

Terpisah Kepala Bidang Humas PN Manado Alfi Usup membenarkan pendaftaran banding terdakwa Marlina Moha Siahaan. “MMS telah mengajukan pendaftaran untuk banding Selasa (25/7) hari” kata Alfi.

Alfi menjelaskan, waktu menyatakan banding masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh UU yakni tujuh hari pasca putusan. Selain itu berkas masih akan dilengkapi dan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Manado untuk disidangkan.

“Jika sudah lengkap berkas perkaranya, akan segera dikirim. Yang jelas tidak dalam waktu yang lama karena terdakwa saat ini ditahan,” jelasnya.

Diketahui, Ketua DPD II PG Bolmong ini selain divonis kurungan badan lima tahun, juga didenda Rp 200 juta. Kasus yang sempat terkatung-katung sekira enam tahun tersebut akhirnya mencapai klimaks. Vonisnya dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sugiyanto, Rabu pekan lalu.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah,” tandas Sugiyanto.

Usai mendengar putusan, Marlina langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng Manado.

 

 

Sumber:MPO/Hasdy

Tags: bolmongkorupsimarlina moha siahaanMMStipikorTPAPD
Previous Post

Bupati Bolmong Minta Masyarakat Untuk Tidak Bereaksi

Next Post

Ini Pesan Tahlis Gallang Kepada ASN Pasca Ditetapkan Bupati Sebagai Tersangka

Next Post
Yasti Soepredjo Mokoagow

Ini Pesan Tahlis Gallang Kepada ASN Pasca Ditetapkan Bupati Sebagai Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam
Kotamobagu

Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam

by Redaksi
1 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sudah satu tahun berlalu, kasus dugaan penggelapan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa (Sangadi) di Kota Kotamobagu...

Read moreDetails
Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

1 Oktober 2025
Bupati Yusra: PT JRBM jangan Tutup Mata

Bupati Yusra: PT JRBM jangan Tutup Mata

1 Oktober 2025
Pemkab Bolmong Tandatangani NPHD Kepada IAIN dan IAKN

Pemkab Bolmong Tandatangani NPHD Kepada IAIN dan IAKN

1 Oktober 2025
Serahkan Alsintan, Bukti Nyata Visi-Misi Yusra–Dony di Bidang Pertanian

Serahkan Alsintan, Bukti Nyata Visi-Misi Yusra–Dony di Bidang Pertanian

1 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.