• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ayah Tegah Cabuli Anaknya Sendiri

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2015
in Hukrim
0
Tersangka cabul
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tersangka cabulTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—YM (47) Bolaang Mongondow warga yang tinggal di Kecamatan Passi Kabupaten akhirnrya  diamankan pihak aparat dari Polsek Passi. YM ditangkap Polisi Senin (21/7) karena diduga melakukan tindakan asusila kepada anak angkatnya yang masih berumur 14 tahun. Saat diperiksa YM mengakui perbuatannya.

Terbongkarnya kasus asusila yang dilakukan YM, berdasarkan laporan korban sebut saja Bunga bersama orang tua kandungnya saat melapor di kantor Polsek Passi. Saat diperiksa tim penyidik, YM mengaku kalau dia melakukan perbuatan asusila ini kepada anak angkatnya atas dasar suka sama suka. Yakni, dilakukan di rumahnya.

“Saya melakukan tindakan asusila kepada anak saya tidak ada bujukan. Kita melakukan pertama kali di rumah sebanyak dua kali, saya
menyadari itu anak saya namun saya khilaf dan saya menyesal melakukan hal tersebut,” kata YM saat diperiksa penyidik.

Namun dari hasil pemeriksaan polisi berbeda dengan pengakuan tersangka. Di mana tindakan asusila yang dilakukan pelaku terjadi berulang ulang kali sejak 2012 lalu. Caranya dengan membujuk korban akan dipinjamkan motor metik.

Aksi bejat orang tua angkat tersebut kerap dilakukannya saat istrinya tidak berada dirumah  dan sering dilakukannya juga dikebun.

“Kita masih periksa. Karena dari keterangan antara korban dan tersangka, berbedah,” kata Kapolsek Passi AKP La Daena.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YM sementara diamankan di sel Polsek Passi. Jika terbukti YM bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 3 uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman badan maksimal 15 tahun  minimal 5 tahun ditambah 2/3 masa hukuman karena yang mengasuh atau yang membesarkan.(Has)

Tags: cabultext
Previous Post

Tradisi Bakar Binarundak di Motoboi Besar

Next Post

Salihi-Yanny Empat Tahun Mengabdi Untuk Rakyat  Bolmong  

Next Post
Salihi-Yanny Empat Tahun Mengabdi Untuk Rakyat  Bolmong  

Salihi-Yanny Empat Tahun Mengabdi Untuk Rakyat  Bolmong  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS
Bolmong

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

by Redaksi
20 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi didamping Wakil Bupati Dony Lumenta menyerahkan SK bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

Read moreDetails
Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

19 Mei 2025
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.