• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

ADM Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2017
in Hukrim
0
ADM Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK

Aditya Anugerah Moha yang menggunakkan rompi orange saat keluar dari kantor KPK menuju Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK (foto google)

0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM– Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam usai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017) malam, Aditya Anugrah Moha (ADM), Anggota DPR RI Komisi XI ‎dan Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara dijebloskan ke dalam tahanan.

Minggu (8/10/2017) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB, penyidik resmi menahan kedua tersangka. “Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menuturkan untuk tersangka Aditya Anugerah Moha selaku penyuap ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sementara tersangka Sudiwardono selaku penerima suap ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Diketahui, Aditya Moha, politikus Golkar, ditetapkan tersangka karena menyuap Sudiwardono senilai Rp 1 miliar untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan yang sedang menjalani proses banding kasus korupsi TPAPD.

Diketahui, Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎ dan telah divonis bersalah selama lima tahun. Marlina lantas mengajukan banding dan kini perkara berproses di pengadilan tinggi.

Sebagai pihak diduga penerima, Sudiwardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Sumber: Tribun News.com

Tags: Aditya Anugerah MohaKPKmarlina moha siahaanOTTSudiwardono
Previous Post

Tatong Keluarkan Perwako Tentang Penerbitan Akta Kematian Cepat dan Tepat

Next Post

BPKD Ancam Pengusaha Jika Kedapatan Cabut Mesin e-Tax

Next Post
BPKD Ancam Pengusaha Jika Kedapatan Cabut Mesin e-Tax

BPKD Ancam Pengusaha Jika Kedapatan Cabut Mesin e-Tax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang
Bolmong

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

by Redaksi
17 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Owner Kapal Motor (KM) Regina Ceali 10 bagi-bagi hadiah dan alat kesehatan di RSUD Datoe Binangkang Bolaang...

Read moreDetails
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

17 Agustus 2025
Warning PETI di Potolo dan Oboy

Warning PETI di Potolo dan Oboy

16 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.