TOTABUAN.CO HUKRIM– Akibat sering nonton film porno, seorang bocah 5 tahun menjadi korban pemerkosaan. Usai diperkosa bocah tersebut kemudian dihabisi.
HM alias Hen (26) asal Desa Matandoi Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) kini sedang menjalani proses hukum di Polres Bolmong.
Dari rekontruksi yang digelar penyidik Polres Bolmong Sabtu (12/11), Hen mengaku motif memperkosa korban karena sering menonton film porno.
“Saya tergiur karena tadi malam saya nonton film porno di Hp,” kata Hen usai menjalani rekontruksi di halaman belakang Mapolres Bolmong Sabtu (12/11).
Hen menceritakan awal terjadi peristiwa itu. Di mana pada Minggu 10 September 2017 sekitar pukul 08:30 WITA, bertemu dengan korban di areal perkebunan kelapa saat korban akan mandi.
Usai mandi, korban meminta tolong untuk menggendong korban menyeberangi sungai untuk diantar ke ibunya di pantai. Namun, setelah tiba di seberang sungai, bukannya mengantar korban ke ibunya, malah Hen mengajak korban ke hutan Bakau dengan alasan mencari kerang.
Ternyata ajakan Hen, telah disusupi niat jahat. Saat mencari kerang, nafsu Hen sudah berada di ubun-ubun dan langsung memanfaatkan kesempatan.
Menurutnya, sebelum memperkosa, korban didorong dalam posisi membungkuk. Saat korban jatuh, tangan kanan Hen menutup mulut dan hidung korban.
“Tangan tangan kanan saya menutupi muut dan hidung, dan tangan kiri saya memegang bagian belakang,” kata Hen.
Sekira Dua menit korban tenggelam, Hen mengangkat korban dan membuka pakaian korban hingga telanjang bulat.
“Saat itu, saya memasukan kemaluan saya hingga ereksi,” tuturnya.
Namun karena merasa korban masih hidup karena masih bergerak, sehingga Hen mengangkat korban kemudian memasukkan kepala korban ke genangan air. Usai menghabisi bocah 5 tahun itu, Hen pulang ke rumah dan membiarkan tubuh korban telungkup kaku di genangan air.
Kasat Rekrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas mengatakan, tersangka dijerat Pasal 339 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Hanny menegaskan, pasal tersebut mencakup semua perbuatan tersangka, yaitu melakukan pembunuhan, pemerkosaan anak di bawa umur.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, didahului pembunuhan terhadap korban, kemudian melakukan perkosaan,” ujarnya.
Mengenai perkembangkan kasusnya, dia mengaku penyidiknya masih melengkapi berkas. (**)