• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

6 Perampok Bank BRI di Aceh, dituntut 8 tahun bui

Redaksi by Redaksi
18 Desember 2014
in Hukrim
0
6 Perampok Bank BRI di Aceh, dituntut 8 tahun bui
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Enam terdakwa yang terlibat dalam perkara kepemilikan senjata api dan perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/12). Mereka dituntut dengan hukuman bervariasi.

Keenam terdakwa yang diadili masing-masing Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh (44), Husaini bin Ali Yusuf (32), Alhadi Juriawan (27), serta Ali Kasri bin Arsyad (34), Nasrullah bin Rahimuddin (35), dan Muhammad Yahya bin M Amin (40).

Barmawi, Alhadi, Husaini, Ali Kasri dan Nasrullah dituntut dalam perkara yaitu perampokan Bank BRI. Mereka dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu, Ali Kasri, Husaini, Nasrullah bersama Muhammad Yahya dikenakan pasal kepemilikan senjata api serta bahan peledak. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Dalam perkara perampokan Bank BRI, Barmawi, Alhadi dan Husaini dituntut dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Sementara Ali Kasri dan Nasrullah dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

Sementara untuk perkara kepemilikan senjata api dan bahan peledak, Muhammad Yahya dan Ali Kasri masing-masing dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Lalu, Nasrullah dituntut 5 tahun penjara, sedangkan Husaini dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainul Arifin dari Kejari Tapaktuan. Dia meminta agar majelis hakim yang diketuai Firman menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Barmawi Cs didakwa terlibat upaya perampokan Bank BRI Unit Meukek pada Jumat, 10 Mei 2013. Perampokan itu menggunakan senjata api laras panjang. Namun, aksi mereka digagalkan satpam.

Barmawi merupakan pemimpin Dayah Al Mujahadah Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan. Dia dan 9 pengikutnya diadili di Medan karena alasan keamanan. Dua pengikut Barmawi, yaitu Alhadi dan Husaini, merupakan anggota Polri.

Selain didakwa melakukan perampokan Bank BRI Meukek, Barmawi dan pengikutnya yang juga didakwa terlibat kasus lain. Dua perkara lain yang menjerat mereka yaitu penembakan kantor Partai Nasional Aceh (PNA) dan pembunuhan kader PNA Aceh Selatan, Faisal. Sidang untuk kedua perkara itu dijadwalkan digelar Senin pekan depan.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Tahun depan, harga produk makanan dan minuman naik 10 persen

Next Post

Golkar Kubu Agung Laksono Optimis Kubu Ical Terima Syarat Islah

Next Post
Golkar Kubu Agung Laksono Optimis Kubu Ical Terima Syarat Islah

Golkar Kubu Agung Laksono Optimis Kubu Ical Terima Syarat Islah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.