TOTABUAN.CO — Enam terdakwa yang terlibat dalam perkara kepemilikan senjata api dan perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/12). Mereka dituntut dengan hukuman bervariasi.
Keenam terdakwa yang diadili masing-masing Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh (44), Husaini bin Ali Yusuf (32), Alhadi Juriawan (27), serta Ali Kasri bin Arsyad (34), Nasrullah bin Rahimuddin (35), dan Muhammad Yahya bin M Amin (40).
Barmawi, Alhadi, Husaini, Ali Kasri dan Nasrullah dituntut dalam perkara yaitu perampokan Bank BRI. Mereka dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu, Ali Kasri, Husaini, Nasrullah bersama Muhammad Yahya dikenakan pasal kepemilikan senjata api serta bahan peledak. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Dalam perkara perampokan Bank BRI, Barmawi, Alhadi dan Husaini dituntut dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Sementara Ali Kasri dan Nasrullah dituntut masing-masing 7 tahun penjara.
Sementara untuk perkara kepemilikan senjata api dan bahan peledak, Muhammad Yahya dan Ali Kasri masing-masing dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Lalu, Nasrullah dituntut 5 tahun penjara, sedangkan Husaini dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainul Arifin dari Kejari Tapaktuan. Dia meminta agar majelis hakim yang diketuai Firman menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Barmawi Cs didakwa terlibat upaya perampokan Bank BRI Unit Meukek pada Jumat, 10 Mei 2013. Perampokan itu menggunakan senjata api laras panjang. Namun, aksi mereka digagalkan satpam.
Barmawi merupakan pemimpin Dayah Al Mujahadah Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan. Dia dan 9 pengikutnya diadili di Medan karena alasan keamanan. Dua pengikut Barmawi, yaitu Alhadi dan Husaini, merupakan anggota Polri.
Selain didakwa melakukan perampokan Bank BRI Meukek, Barmawi dan pengikutnya yang juga didakwa terlibat kasus lain. Dua perkara lain yang menjerat mereka yaitu penembakan kantor Partai Nasional Aceh (PNA) dan pembunuhan kader PNA Aceh Selatan, Faisal. Sidang untuk kedua perkara itu dijadwalkan digelar Senin pekan depan.
sumber : merdeka.com