• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

5 Pelaku Perdagangan Anak Di Bekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2016
in Hukrim
0
5 Pelaku Perdagangan Anak Di Bekuk Polisi
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

5 pelaku-perdagangan-anak

TOTABUAN.CO-Pihak kepolisian Polsek Mengwi wilayah Badung, berhasil mengungkap sindikat perdagangan manusia di bawah umur lintas Provinsi, Jawa Barat-Bali. Ada lima pelaku yang berhasil diamankan, tiga orang lainnya masih buron.

Kelima pelaku kini mendekam di sel Polsek Mengwi. Mereka adalah I Made Saduarsa alias Babe (46), Elin Herlina alias Lina (32), Entin Kartini alias Resti (33), Tri Budhi Santoso alias TBX (33) dan Raden Diaz Hadiman Syarief alias Diaz (35). Sementara tiga pelaku buron berinisial AA alias N, IC dan SS.

Terungkapnya sindikat perdagangan manusia ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan kafe Shinta yang terletak di Banjar Gegaran Desa Baha Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang mempekerjakan pelayan di bawah umur. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai tamu ke kafe tersebut.

“Untuk bisa masuk membuktikan kebenaran bahwa di kafe ini mempekerjakan anak di bawah umur. Anggota kami menyamar sebagai tamu,” kata Kapolsek Mengwi Kompol Nengah Sumadi, Mapolsek Mengwi.

Menurut Kompol Nengah , setelah beberapa kali melakukan penyamaran dan bisa melihat kebenaran adanya para pelayan tamu masih di bawah umur, barulah petugas kepolisian memanggil pemilik kafe, Made Saduarsa. “Kepada pemilik kafe anggota meminta agar semua waitress dikumpulkan untuk melakukan pemeriksaan identitas (KTP),” ujar dia.

Dia menambahkan saat penyelidikan itu semua KTP yang dimiliki para karyawan wanita di kafe tersebut tidak ada yang di bawah umur. Namun setelah dilakukan pengembangan, ditelusuri ada tiga pekerjanya yang masih belia. Mereka adalah CG (16), SF alias C (15) dan SF alias T (14). Untuk menggelabuhi petugas, di KTP tiga pelayan ini masih di bawah umur itu tertera kelahiran tahun 1990. Tetapi kenyataannya mereka kelahiran tahun 1998 yang telah putus sekolah. Polisi pun semakin curiga telah terjadi pemalsuan KTP.

“Pemilik kafe ini orang yang memesan cewek-cewek ini. Mereka didatangkan oleh Elin dari Jawa Barat. Untuk satu orang Elin mendapat upah lima ratus ribu. Sementara tiga pelaku lainnya bertugas membuat KTP palsu. Termasuk yang masih buron juga membuat KTP palsu,” kata dia.

Ironisnya, para wanita yang diperjakan di kafe ini disekap dalam sebuah mes. Mereka tidak bisa keluar areal dan selalu dijaga oleh penjaga rumah. Pulang kerja pukul 04.00 Pagi, sudah harus masuk mes pintunya di kunci dari luar.
Dari pengembangan sementara, bahwa para pelaku yang berhasil diamankan merupakan mata rantai dari mencari para gadis belia untuk didatangkan ke Bali dipekerjakan sebagai pelayan di tempat hiburan kafe remang-remang.

Salah seorang dari korban, mengaku saat ditawari pekerjaan dikatakan menjadi waitress di sebuah resturant dan hotel di Bali. “Saya bingung, mau hubungi siapa. Tiap hari menangis, kerja melayani tamu minum. Kita juga dipaksa harus bisa minum, awalnya dikatakan kerja di resturant dan hotel,” tutur T dalam laporannya di kepolisian.

Hasil pengembangan selanjutnya, polisi berhasil meringkus para pelaku pembuatan KTP palsu itu di Bandung, Jawa Barat. “Ternyata KTP palsu ini untuk memudahkan mereka ke Bali untuk mendapatkan tiket pesawat dan identitas ke Bali. Sehingga pasal yang kita kenakan kepada mereka berlapis-lapis, yaitu perdagangan orang, tentang ketenagakerjaan, perlindungan anak dan pemalsuan dokumen,” pungkasnya.

Sumber:merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

5 Gedung tertinggi kebanggaan Asia

Next Post

Demo di Kantor Wali Kota Nyaris Ricuh

Next Post
Demo di Kantor Wali Kota Nyaris Ricuh

Demo di Kantor Wali Kota Nyaris Ricuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.