TOTABUAN.CO Jakarta – Dua warga negara (WN) Malaysia, Yong Poh Kong (35) dan Heng Hui Bao (28), lolos dari ancaman hukuman mati dan hanya dihukum 14 tahun penjara. Keduanya mengimpor narkotika jenis sabu seberat 2,4 kg dari Hong Kong ke Indonesia.
Kasus bermula saat Yong dan Heng bertemu dengan Simon di kedai kopi di Penang Malaysia pada 15 Oktober 2013. Dalam pertemuan itu, Simon menawari pekerjaan untuk membawa narkoba dan disanggupi Yong dan Heng. Mereka diminta mengambil sabu di Hong Kong dan membawanya ke Indonesia.
Lantas mereka berangkat ke Hong Kong pada 28 Oktober 2013. Menggunakan HP, Simon mengendalikan Yong dan Heng dari jauh. Sesampainya di HK, keduanya diminta mengambil koper warna abu-abu di sebuah hotel di Kowloon. Setelah diambil, koper itu dibuka di dalam hotel dan ternyata berisi sabu 4 paket masing-masing berisi 540 gram dan sejumlah uang.
Setelah sepekan di Hong Kong, Yong dan Heng mendapat perintah membawa sabu itu ke Indonesia. Atas perintah itu, mereka terbang ke Indonesia dengan menumpang Cathay Pacific dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 6 November 2014.
Dalam aksinya, mereka mengikatkan 4 paket sabu itu di paha dengan dilakban. Tapi saat melintasi X-Ray, alarm berbunyi. Alhasil, aksi keduanya pun terbongkar dan keduanya harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam dakwannya, Yong dan Heng didakwa melanggar pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sumber: detik.com