KOTAMOBAGU (totabuan.co)—Penyidik Polres Bolmong resmi menahan SM alias Sat tersangka kasus penggunaan dana Makam Minum (MaMi) tahun anggaran 2011 di kantor sekretariat DPRD Bolmong Timur (Boltim).
Mantan Bendahara pengeluaran itu, ditahan Senin 6 Mei 2013 pukul 12.00 wita. Dia terpaksa dititip sementara di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu karena, Polres sendiri belum menyediakan tahanan khusus buat perempuan.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manosso saat ditemui Senin 6 Mei 2013 mengatakan, surat perintah penahanan kepada Sat, sudah ditanda tangani. Surat bernomor Sprin:Han/179/V/2013/Reskrim.
“ Tersangkanya sudah kami tahan,dan sekarang sudah dititip ke Rutan,”kata Iver.
Sat dijerat dengan undang-udang nomor 20 tahun 2000 tentang pemberantasan korupsi (TPK),JO pasal 3 dan pasal 5 nomor 2003 dan undang-undang RI tahun 2010 tentang perencanaan dan pemberantasan pencucian uang Jo DD ayat –ke KHUP.
Sat direncanakan akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung 6-25 Mei mendatang sesuai dengan isi surat penahan.
(tr02/has)