TOTABUAN.CO BOLTIM —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam rapat koordinasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Boltim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Senin (5/01/2015) dengan tegas mengambil sikap untuk memerintahkan kepada Pemkab Boltim agar dapat mencopot dua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kedua Kepala SKPD itu masing-masing kadis PU Minderd Mawu dan Kepala BPMD Rusdi Gumalangit. Ketua DPRD Boltim Sam Syacrul Mamonto mengatakan, hasil rapat kedua kepala SKPD tersebut dinilai tidak pantas lagi memegang jabatan yang percayakan.
” Mereka berdua sudah tidak pantas lagi memegang jabatan mereka saat ini. sebab dari satu tahun tidak maksimal dalam tugas,” ujar Syachrul, Selasa (06/01/2015)
” Untuk Kadis PU kegagalannya selaku pelaksana teknis pembangunan Kantor DPRD Boltim yang sudah dua tahun berturut-turut tak kunjung selesai, dan parahnya lagi proyek tersebut gagal ditangan kontraktor yang sama,” beber Syachrul.
Berbeda dengan Rusdy Gumalangit yang terkesan ‘melecehkan’ DPRD Boltim terkait kasus dua Kepala Desa yang diduga menyalah gunakan wewenang mereka sebagai pemerintah desa.
“Selang tiga hari usai melakukan kunjungan kerja (Kunker). Rusdi menyatakan bahwa selama dia menjabat Kepala BPMD tidak ada pergantian kepala desa, hal itu sangat bertentangan dengan apa yang upayakan oleh Komisi I pada saat itu yang memberikan rekomendasi pergantian kepala desa yang bermasaalah itu,” tambah Sofyan Alhabsy Ketua Komisi I DPRD Boltim.
Namun status keduanya, sambung Syachrul merupakan hak preogatifnya Bupati untuk mencopot jabatan mereka, kami hanya sebatas mengusulkan, pungkas Alul sapaan akrab Ketua DPRD Boltim.(Wan)