• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Tak Lakukan RAT, Ratusan Koperasi di Bolmong Terancam Ditutup

Redaksi by Redaksi
19 Maret 2018
in Bolmong
0
Tak Lakukan RAT, Ratusan Koperasi di Bolmong Terancam Ditutup
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Kepala Dinas Koperasi Kabupaten  Bolaang Mongondoe (Bolmong) Ofir Ratu menegaskan, baru dua koperasi  yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Kewajiban untuk melaksanakan RAT berdasarkan Peraturan Mentri Koperasi No 10 tahun 2015 tentang kelembagaan koperasi.

“Jika tidak lakukan RAT, koperasi bisa dibubarkan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan pendataan jumlah koperasi di Bolmong tercatat berjumlah 373 Koperasi. Namum hanya 28 koperasi yang aktif.

Menurutnya koperasi wajib melaksanakan RAT. Namun jika dalam waktu tiga tahun tidak melaksanakan RAT, koperasi tersebut bakal dibubarkan.

Dia mengaku sudah melayangkan surat ke seluruh koperasi di Bolmong untuk segera melakukan RAT. Dan baru dua koperasi yang tercatat sudah melaksanakan RAT.

“Baru dua koperasi yang melaporan RAT. Yakni koperasi kelompok tani Cahaya Baru dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Perintis Bahari Labuan Uki,” jelasnya.

Berdasarkan UUD 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, RAT itu dilaksanakan minimal satu tahun sekali.

Kopoeras yang tidak melaksanakan RAT harus menerima konsekuensinya, yakni pembubaran. (**)

Tags: bolmongKoperasiOfir RatuRAT
Previous Post

PKK Harus Mampu Berdayakan Potensi Masyarakat

Next Post

Polisi Berhasil Amankan Mobil Pemkab Bolmong Diduga Telah Diperjual Belikan

Next Post
Polisi Berhasil Amankan Mobil Pemkab Bolmong Diduga Telah Diperjual Belikan

Polisi Berhasil Amankan Mobil Pemkab Bolmong Diduga Telah Diperjual Belikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara
Bolmong

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

by Redaksi
30 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Polemik antara KUD Perintis dengan sejumlah oknum penambang yang melakukan aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Hal itu menyusul kesepakatan...

Read moreDetails
KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

30 Juni 2025
Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

29 Juni 2025
Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

29 Juni 2025
Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

29 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.