• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pilsang Mopusi: Mukhtar Berharap Perhitungan Suara di TPS Satu Diulang

Redaksi by Redaksi
11 Februari 2022
in Bolmong
0
Mukhtar Berharap Perhitungan Suara di TPS I Diulang TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Mopusi Kecamataan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga kini belum final. Hal itu lantaran terjadi keberatan oleh salah satu calon sehingga belum diplenokan. Keberatan itu lantaran proses perhitungan suara di TPS I diduga curang. Sehingga meminta, proses penghitungan kertas suara diulang. “Saya memohon kepada Ibu Bupati dan Panitia Pilsang Bolmong tingkat kabuapten agar dilakukan penghitungan ulang surat suara di TPS I Desa Mopusi,” begitu surat keberatan yang diajukan Mukhtar kepada panitia. Menurut Mukhtar, perohonan itu diatur di pasal 83 Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pilsang Serentak 2022. Dia menegaskan, surat keberatan itu sudah diajukan pada Senin (7/2) yang ditantangani Helma Manggo sebagai saksi. Menurutnya berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara di Desa Mopusi khususnya di TPS I terdapat kejanggalan yang dilakukan petugas TPS. Terdapat kecurangan dengan menghilangkan suara sah milik calon Sangadi nomor urut dua saat perhitungan suara. Dia menjelaskan dicatatan kertas plano hanya dicatat 102 suara sah. Padahal catatan di semua saksi berjumlah 104 suara sah miliknya. Dengan adanya dugaan kecurangan ini. saya selaku calon Sangadi dan saksi keberatan dengan adanya kecurangan yang diduga dilakukan oleh petugas TPS I. (*)

Mukhtar Dugian

0
SHARES
192
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Mopusi Kecamataan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga kini belum final. Hal itu lantaran terjadi keberatan oleh salah satu calon sehingga belum diplenokan.

Keberatan itu lantaran proses perhitungan suara di TPS I diduga curang. Sehingga meminta, proses penghitungan kertas suara diulang.

“Saya memohon kepada Ibu Bupati dan Panitia Pilsang Bolmong tingkat kabuapten agar dilakukan penghitungan ulang surat suara di TPS I Desa Mopusi,” begitu surat keberatan yang diajukan Mukhtar kepada panitia.

Menurut Mukhtar, perohonan itu diatur di pasal 83 Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pilsang Serentak 2022.

Dia menegaskan, surat keberatan itu sudah diajukan pada Senin (7/2) yang ditantangani Helma Manggo sebagai saksi.

Menurutnya berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara di Desa Mopusi khususnya di TPS I terdapat kejanggalan yang dilakukan petugas TPS.

Terdapat kecurangan dengan menghilangkan suara sah milik calon Sangadi nomor urut dua saat perhitungan suara.

Dia menjelaskan dicatatan kertas plano hanya dicatat 102  suara sah. Padahal catatan di semua saksi berjumlah 104 suara sah miliknya.

Dengan adanya dugaan kecurangan ini. saya selaku calon Sangadi dan saksi keberatan dengan adanya kecurangan yang diduga dilakukan oleh petugas TPS I. (*)

Tags: LolayanMukhtar DugianPilsang BolmongPilsang MopusiTPS Satu
Previous Post

Ini kata Iskandar Kamaru Soal Kriteria Pjs Bupati Bolmong

Next Post

Mencari Pengganti Ketua Presidium Pemekaran PBMR

Next Post
TOTABUAN.CO – Pasca meninggalnya ketua presidium Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) Abdullah Mokoginta, hiingga kini belum ada yang menggantikan posisi terebut. BMR kehilangan sosok tokoh sekaligus pejuang pemekaran. Almarhum Abdullah Mokoginta merupakan sosok yang dikagumi banyak tokoh di BMR bahkan Sulawesi Utara. Almarhum Abdullah Mokoginta merupakan mantan Wakil Gubernur Sulut di era pemerintah C J Rantung waktu itu. Almarhum Abdullah Mokoginta memiliki peranan besar terkait pemekaran Provinsi BMR. Meski diusianya yang rentah, tapi punya semangat yang luar biasa. Lantas siapa yang pantas menggantikan posisi Almarhum Abdullah Mokoginta yang kefigurannya sebagai orang yang mampu mengayomi?. Menurut Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru, untuk menggantikan posisi Almarhum Abdullah Mokoginta sebagai ketua presidium pemekaran Provinsi BMR, haruslha benar-benar mengayomi. Iskandar berujar, memang agak sulit untuk mencari figur yang sama persis seperti sosok Aki Iksan sapaan akrab Almarhum Abdullah Mokoginta. Iskandar mengatakan, untuk menggantikan posisi Almarhum sebagai ketua presidium, perlu duduk bersama. “Tentu perlu dirumuskan bersama dengan semua elemen masyarakat yang ada di lima daerah di BMR ini,” kata Iskandar. Terlebih katanya, usulan pemekaran Provinsi BMR sudah masuk dalam pembahasan di DPR RI bersama 57 calon kabupaten baru dan 8 calon provinsi baru yang akan dibahas pada masa sidang 2022 Maret mendatang. “Almarhum Abdullah Mokoginta adalah tokoh panutuan di BMR. Sekaligus pejuang pemekaran. Perjuangan Almahum, harus kita lanjutkan,” sambung Iskandar. Diketahui almarhum wafat di usia 86 tahun. Almarhum menjadi Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada tahun 1991 dan merupakan salah satu tokoh di Bolaang Mongondow Raya. Pada 1986 -1991 Almarhum menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan sejak tahun 1992 sampai 1999 sebagai anggota DPR-RI. Dimana sebelumnya sejak 1972 sampai 1987 (selama tiga periode) sebagai anggota MPR-RI. (**)

Mencari Pengganti Ketua Presidium Pemekaran PBMR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal
Bolmong

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

by Redaksi
15 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kuasa hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi...

Read moreDetails
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

14 Juni 2025
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.