TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Mopusi Kecamataan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga kini belum final. Hal itu lantaran terjadi keberatan oleh salah satu calon sehingga belum diplenokan.
Keberatan itu lantaran proses perhitungan suara di TPS I diduga curang. Sehingga meminta, proses penghitungan kertas suara diulang.
“Saya memohon kepada Ibu Bupati dan Panitia Pilsang Bolmong tingkat kabuapten agar dilakukan penghitungan ulang surat suara di TPS I Desa Mopusi,” begitu surat keberatan yang diajukan Mukhtar kepada panitia.
Menurut Mukhtar, perohonan itu diatur di pasal 83 Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pilsang Serentak 2022.
Dia menegaskan, surat keberatan itu sudah diajukan pada Senin (7/2) yang ditantangani Helma Manggo sebagai saksi.
Menurutnya berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara di Desa Mopusi khususnya di TPS I terdapat kejanggalan yang dilakukan petugas TPS.
Terdapat kecurangan dengan menghilangkan suara sah milik calon Sangadi nomor urut dua saat perhitungan suara.
Dia menjelaskan dicatatan kertas plano hanya dicatat 102 suara sah. Padahal catatan di semua saksi berjumlah 104 suara sah miliknya.
Dengan adanya dugaan kecurangan ini. saya selaku calon Sangadi dan saksi keberatan dengan adanya kecurangan yang diduga dilakukan oleh petugas TPS I. (*)