TOTABUAN.CO BOLMONG – Kasus dugaan jual beli tanah HGU yang dikelolah Perusahan Daerah (PD) Gadasera di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masuk bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Manajerial pengelolaan aset negara yang dikelolah perusahan daerah waktu itu, ditenggarai banyak merugikan negara.
Anggota DPRD Bolmong Muhamad Syahrudin Mokoagow mengatakan, hal tersebut terkuak saat rapat monitoring dan evaluasi program pemberantasan Korupsi terintegrasi di kantor DPRD Bolmong yang dipimpin Wahyudin ketua tim pencegahan korupsi di Kantor DPRD Bolmong Kamis 9 Juni 2022.
Rapat monitoring dan evaluasi program pemberantasan Korupsi terintegrasi dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Bolmong.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Bolmong ini, salah satu yang ditekankan pihak KPK pada rapat tersebut, yakni melakukan pengusutan pemanfaatan tanah eks HGU sesuai kebutuhan Pemda dan melakukan indentifikasi potensi masalah eks HGU PD Gadasera yang telah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Dia mengatakan, kasus PD Gadasera sudah menjadi persoalan sepuluh tahun lalu. Aset yang dikelolah PD Gadasera menjadi persoalan terus menerus hingga mengganggu akuntabiltas pengelolaan keuangan bagi Pemkab Bolmong. Bahkan BPK RI Perwakilan Sulut masih memberikan catatan terhadap opini WTP yang diterima Pemkab Bolmong. Salah satu catatan lanjutnya, yakni aset PD Gadasera,
“Ini yang menjadi fokus antara Pemerintah dan DPRD untuk menuntaskan, problem aset,” tandasnya.
Mantan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow pernah menyentil bahwa BPK RI Perwakilan Sulut masih memberikan catatan terkait opini WTP yang diraih Pemkab Bolmong atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD itu digelar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat 13 Mei 2022 lalu.
Yasti mengatakan, WTP ini bukan hadiah, bukan pemberian, tapi ini adalah bentuk dari kerja keras, dedikasi dari seluruh jajaran Pemkab Bolmong. Atas raihan tersebut Yasti memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi, kepada jajaran Pemkab Bolmong, lebih khusus BKD dan Inspektorat Daerah Bolmong.
Atas capaian itu, Yasti berharap di tahun berikutnya, siapapun nantinya yang akan menjadi Bupati Bolmong, dapat mempertahankan apa yang sudah mereka raih dengan susah payah. Terutama persoalan aset, dan lainnya yang tinggal sedikit lagi tuntas, dan tetap harus dibenahi.
“Masalah aset yang ada di PT Gadasera itu ada catatan. Pemerintah akan menindaklanjuti dalam waktu 60 hari ke depan agar supaya tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.
Kasus PD Gadasera memang menjadi headline disejumlah media sejak tahun 2012 silam terkait pengungkapan dugaan penghilangan aset eks tanah HGU yang dikelolah PD Gadasera.
Berdasarkan data yang diperoleh sedikitnya ada 11 surat berharga milik PD Gadasera yang tak jelas keberadaanya. Bahkan ratusan hektare lahan HGU yang dikelolah PD Gadasera diduga telah digelapkan.
Pada masa kepemimpian Bupati Salihi Mokodongan, kasus ini sudah mulai diusut. Bahkan Sudibyo Lasabuda yang saat itu menjabat sebagai Dirut PD Gadasera sempat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ketidak jelasan keberadaan sertifikat tersebut dicurigai sebagai upaya penggelapan aset daerah yang nilainya mencapai ratusan miliaran rupiah.
Sudibyo Lasabuda yang sat itu menjabat Dirut Gadasera mengaku tidak memegang surat-surat tersebut. Ia mengaku baru menggantikan Dirut lama yakni Firasat Mokodompit.
Lasabuda menyebut, jika dihitung dengan rupiah aset bergerak dan tidak bergerak yang belum diduga digelapkan diperkirakan mencapai ratusan miliaran rupiah. (*)
Assalamualaikum,
Saya menjawab tentang masalah pergantian
Pimpinan atau DIRUT
H. Masan Mamonto di ganti dengan Firasat
Serah terima, Firasat di ganti dengan SOEDIBYO LASABUDA tidak SERAH TERIMA ?
Firasat hanya meninggalkan 1 BUAH SERTIFIKAT