• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kades Ambang Dua Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
28 September 2021
in Bolmong
0
Kades Ambang Dua Ditetapkan Sebagai  Tersangka

Kades Ambang Dua Ocniel Pudi

0
SHARES
182
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Kepala Desa Ambang Dua Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ocniel Pudi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bolmong.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ocniel langsung ditahan.

Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu mengatakan, setelah melalui pemeriksaan dan ditetapkan sebagia tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan. Penahanan itu dimulai sejak Senin (27/9).

Menurut Nova, tersangka dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun.

Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas mengatakan, sudah memerintahkan Camat, untuk segera menonaktifkan dan segera melakukan pengisian pelaksanana tugas kepala desa, agar proses pelayananan administrasi pemerintahan tidak fakum.

“Sementara yang bersangkutan dinonaktifkn dulu. Saat ini Plh Kades dijabat Sekretaris Desa,” katanya.

Langkah penonaktifan Ocniel dari jabatannya, agar tidak mengganggu proses penyelidikan.

Ocniel Pudi dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tertanggal 18 Februari 2021 tentang dugaan tidak pidana pemalsuan.

Ocniel dinilai sewenang-wenang memindahkan dua warganya ke Kairagi Satu Kecamatan Mapanget Kota Manado tanpa sepengetahun yang bersangkutan. Dua warga yang merasa keberatan akhirnya melaporkan hal terseut ke Polisi.

Deker menegaskan, pemerintah tetap  menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kendati demikian, pemerintah sudah mengambil tindakan untuk menonaktifkan.

“Tindakan penonaktifan dilakukan selama proses hukum berlangsung,” katanya.

Pemkab lanjutnya, menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Ocniel. Namun di sisi lain, proses secara administratif sudah menjadi kewajiban dari pemerintah daerah sambil menunggu putusan dari pengadilan.

“Tujuannya agar pelayanan publik di desa tidak terhambat. Jika sudah ada putusan, tentu akan diberhentikan. Begitu juga sebaliknya, jika tidak terbukti, pemerintah akan siap untuk mengembalikan nama baiknya,” tandas Deker. (*)

Tags: Deker RompasKades Ambang DuaNova Irone SurentuOcniel Pudipolres bolmong
Previous Post

Pemkab Bolmong dan BP2MI Manado Bahas MoU Soal Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Next Post

Ternyata Lima Orang Korban Bentrok Dua Kelompok Massa di Lokasi Tambang BDL

Next Post
Ternyata Lima Orang Korban Bentrok Dua Kelompok Massa di Lokasi Tambang BDL

Ternyata Lima Orang Korban Bentrok Dua Kelompok Massa di Lokasi Tambang BDL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu
Kotamobagu

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

by Redaksi
16 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU-- Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) rupanya tidak baik baik saja terkait pengunaan dana hibah. Dugaan Ketidaktransparan pengunaan dana...

Read moreDetails
Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

16 Mei 2025
Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

16 Mei 2025
TP PKK Bolmong Ajak UMKM Morobayat Studi Tiru di Lima Kota

TP PKK Bolmong Ajak UMKM Morobayat Studi Tiru di Lima Kota

16 Mei 2025
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Putus

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Putus

16 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.