TOTABUAN.CO BOLMONG—Hingga saat ini dinas kependudukan dan catata sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masih membuka pelayanan bagi warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dari 174 ribuan lebih total wajib e-KTP yang ada di Bolmong, masih ada 39 ribuan warga yang belum melakukan perekaman.
Kepala bidang pencatatan Dukcapil Bolmong Farida Mooduto mengatakan, setiap hari kerja pelayanan perekaman e-KTP masih berjalan seperti biasa. Dukcapil lanjut Farida setiap hari melayani kurang lebih 300 warga. Baik mengurus kartu keluarga (KK), akte kelahiran sampai e-KTP.
“Untuk pelayanan perekaman e-KTP masih berjalan seperti biasa. Bagi warga wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman kapan saja oleh datang di hari kerja,” tuturnya.
Ia mengakui untuk saat ini masih ada juga yang sudah meninggal belum terhapus dari data base kependudukan baik yang ada di desa maupun kecamatan. Ini juga salah satu kendala untuk memastikan berapa total wajib e-KTP yang ada di Bolmong.
Batas perekaman e-KTP sebelumnya hanya diberikan pada 30 September lalu oleh pemerintah pusat. Namun belakangan, batas waktu perekaman tersebut dibatalkan hingga pertengahan 2017 mendatang.