TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan (Pemkec) Dumoga dan Kantor Urusan Agama (KUA) Dumoga melaksanakan pernikahan dan pencatatan massal, bertempat di Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga, Sabtu (20/8).
Tercatat sebanyak 21 pasangan pengantin, yang ikut dalam prosesi tersebut memperoleh buku nikah sebagai bukti legal yuridis, serta sah menurut hukum negara.
Penjabat Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung, menyambut baik kegiatan ini karena penting dalam membantu program pemerintah. Nixon mengatakan, tujuan dari nikah massal ini
“Ini bertujuan dalam rangka pembinaan keluarga atas dasar ikatan ajaran agama melalui lembaga pernikahan,” kata Nixon.
Pelaksanaan pernikahan dan pencatatan massal ini lanjutnya, merupakan salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU (Undang-Undang) nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, telah diamanatkan setiap masyarakat yang memiliki pasangan hidup, harus mempunyai identitas yang jelas dan dibuktikan dengan adanya buku nikah.
“Karena dalam buku nikah terdapat hak dan kewajiban suami istri, dalam membentuk keluarga kecil yang bahagia dan harmonis” kata Nixon.
Ia menambahkan, buku nikah juga sebagai bukti legalitas serta syarat mutlak bagi Pasutri (Pasangan Suami Isteri) dalam mengurus administrasi kependudukan serta mempermudah dalam penerbitan akta kelahiran anak.
Dalam kesempatan yang sama bupati menyerahkan langsung kutipan akta perkawinan kepada 21 pasangan pengantin dari Kecamatan Dumoga.
Hadir dalam kesempatan tersebut Assisten I Pemkab Bolmong, Drs Chris T Kamasaan MM, Kepala Disdukcapil Iswan Gonibala, Kaban (Kepala Badan) Kesbangpol dan Linmas, Dondo Mokoginta Camat Dumoga Raymon Ratu, Sangadi dan perangkat desa, Tokmas (Tokoh Masyarakat), Togam (Tokog Agama) para pengantin serta keluarga. (Mg3)