TOTABUAN.CO BOLMONG — Bagi masyarakat yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari desa maupun kelurahan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi (Disdukcapil) Bolmong, Iswan Gonibala mengatakan, hal itu menindaklanjuti surat edaran dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) terkait hal tersebut (surat pengantar).
“Jadi hanya melampirkan Kartu Keluarga (KK) saja sehingga KTP-el sudah bisa diterbitkan,” ujar Gonibala.
Dirinya menjelaskan, bukan hanya KTP-el saja yang tidak melampirkan surat pengantar dari desa maupun kelurahan. Akan tetapi untuk mengurus akta kelahiran hanya melampirkan katu keluarga, katanya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya mengalami kendala hal teknis untuk melakukan perekaman KTP-el. Kandalanya adalah jaringan internet menjadi salah satu kendala untuk melakukan perekaman.
Namun kami akan berupaya semaksimal mungkin kepada masyarakat yang melakukan perekaman KTP-el,kata Gonibala.
Iswan menambahkan, saat ini wajib KTP di Bolmong, berjumlah sekira 217.673 jiwa dan yang sudah mengantongi KTP-el sekira 99.995 jiwa.
“Hitungan itu (wajib KTP) belum bersih. Karena pemerintah desa maupun kecamatan masih banyak belum melaporkan laporan di instansi kami,” katanya. (Mg3)