• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 19, 2021
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tiga Orang Perusak Musala Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
2 Februari 2020
in Berita Utama, Etalase
0
Tiga Orang Perusak Musala Jadi Tersangka

Polda Sulut

215
SHARES
341
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM – Pasca peristiwa pengrusakan Musala Al Hidayah yang dilakukan sekelompok orang di Peruma Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Dar hasil penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.  Ketiga tersangka itu sempat diamankan pascakejadian perusakan tersebut.

“Untuk tiga orang yang diproses oleh Polda Sulut telah ditetapkan tersangka mulai hari ini,” jelas Kepala Humas Polda Sulut, Komisaris Besar Jules Abraham Abast Jumat (31/1/ 2020) seperti dilansir republika.co.id.

Ketiga tersangka tersebut berinisial Y, NS, dan HK. Ketiganya memiliki peran yang berbeda.

“Y berperan sebagai provokator sehingga terjadi kasus perusakan tempat ibadah tersebut. Sedangkan yang dua lagi itu turut serta dan membantu melakukan,” bebernya.

Atas peristiwa itu, ketiganya diduga melanggar pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka kini mendekan di ruang tahanan Polda Sulut.

Sebelumnya, ia mengatakan polisi sepakat perusakan mushala di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung itu, merupakan tindak pidana dan harus diproses secara hukum. Ia menegaskan, akan ada tersangka lain atas kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain. Satu orang sudah kami amankan sebagai provokator dengan inisial Y,” sambungnya.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan perusakan karena pembangunan mushala belum mendapatkan izin dari Pemda sehingga terjadi penolakan.

Menurut tersangka lanjutnya, bangunan tersebut tadinya merupakan balai pertemuan warga dan dijadikan sebagai mushala. Namun, ia belum bisa memastikan lebih lanjut siapa yang membangun mushala tersebut.

Jules menjelaskan sudah melakukan pertemuan antarwarga, Bupati Minut, Pemprov Sulut, tokoh agama dan sebagainya. Hasil kesepakatan pertemuan tersebut adalah surat izin pendirian tempat ibadah akan diurus secara resmi yang berjenjang melengkapi persyaratan yang ada. Jika persyaratan sudah dilengkapi, Bupati Minut akan mengizinkan. (*)

Sumber: republika.co.id

Tags: Desa TumaluntungKombes Jules Abraham AbastMinutpengrusakan MusalaPerum AgapePolda Sulawesi Utara
Previous Post

Tulude Perkuat Toleransi di Kabupaten Bolsel

Next Post

Polisi Tembakan Gas Air Mata Lerai Dua Kelompok Massa di Dumoga Timur

Next Post
Polisi Tembakan Gas Air Mata Lerai Dua Kelompok Massa di Dumoga Timur

Polisi Tembakan Gas Air Mata Lerai Dua Kelompok Massa di Dumoga Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

BERITA TERKINI

Bolsel Tetap Patuh Soal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Bolsel

Bolsel Tetap Patuh Soal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi

by Redaksi
19 April 2021
0

TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru mengatakan, bahwa Kabupaten Bolsel merupakan salah satu daerah yang melaksanakan...

Read more
Tahun Ini Pemkab Bolmong Tiadakan Safari Rhamadhan

Tahun Ini Pemkab Bolmong Tiadakan Safari Rhamadhan

16 April 2021
Enam Pejabat Bolmong Terima SK Sebagai Plt

Enam Pejabat Bolmong Terima SK Sebagai Plt

15 April 2021
Sahrul Janji Siapkan Dana Pelatihan Untuk Calon Pekerja ke Luar Negeri

Sahrul Janji Siapkan Dana Pelatihan Untuk Calon Pekerja ke Luar Negeri

14 April 2021
Iskandar-Deddy Ikut Rakor Bersama Presiden

Iskandar-Deddy Ikut Rakor Bersama Presiden

14 April 2021
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In