TOTABUAN.CO BOLMONG— Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (AMABOM) berencana akan memberi gelar adat Bogani In Totabuan kepada Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung.
Ketua AMABOM Jemmy Lantong mengatakan, pemberian gelar adat kepada orang nomor satu dijajaran Kepolisian itu, akan dilaksanakan pada Kamis (28/4) saat akan menghadiri salah satu acara di Lolak Ibukota Kabupaten Bolmong.
“Rencananya Kamis (28/4) acara pemberian gelar adat . Kebetulan beliau (Kapolda Red) akan hadir dalam acara di Lolak,” kata Jemmy saat dikonfirmasi Selasa (26/4).
Ketua panitia pemberian gelar adat Bogani In Totabuan Muliadi Mokodompit mengatakan, untuk pelaksanaan kegiatan sudah siap. Termasuk teknis pelaksanaan, tempat dan waktu. Bahkan undangan juga sudah disebarkan ke Muspida di Provinsi dan Bolmong Raya, ujar Muliadi.
Dia menambahkan, dasar pemberian gelar adat ini juga sudah dibahas dalam rapat bersama 17 Dewan Adat AMABOM se Bolmong Raya. Di mana 17 dewan adat sudah 2 kali bersidang dan hasilnya semua bulat menyetujui pemberian gelar adat.
“Dasarnya karena Pak Kapolda telah memberikan rasa aman kepada masyarakat di Sulut, khususnya di BMR, dalam hal penanganan Kamtibmas dan penanganan paham radikalisme yang hampir tidak tumbuh disulut,” tambahnya.
Namun meski begitu, Ketua Warisan Budaya Bolaang Mongondow, Chairun Mokoginta mengatakan, pemberian gelar adat, dalam adat istiadat Bolaang Mongondow jelas ada. Gelar itu sejak Mokodoludut (Leluhur Red) sampai sekarang, ada. Namun, pemberian gelar adat itu ada prosesnya.
“Yang perlu dipertanyakan, pertama rencana pemberian gelar adat ini apa tersosialisasi pada seluruh masyarakat. Kedua, kewenangan pemberian gelar adat, ada pada pemangku adat tertinggi di daerah. Dalam perspektif adat atau Budaya Bolaang Mongondow, pemangku adat tertinggi di daerah yakni Bupati dan Walikota di 5 Daerah. Merekalah pemangku adat tertinggi. Kewenagnan pemberian gelar adat kewenagan kepala daerah di lima daerah di BMR ,” jelas Chairun.
Menurutnya, ada tiga fungsi yang melekat pada pemangku adat tertinggi atau kepala daerah di BMR, yakni Tomburangin atau pemimpin tertinggi dalam setiap upacara ritual adat, Togupoyon atau pemangku adat tertinggi dan Toguopod pemimpin dalam bidang pemerintahan.
“Tiga fungsi ini melekat dan tidak terpisah pada pemangku adat tertinggi atau lima kepala daerah. Sehingga merekalah yang lebih berhak dalam memberikan gelar adat,” tegas Chairun.
Untuk pemberian gelar adat, harus ada dasarnya seperti memberi kontribusi yang baik kepada daerah. Selain itu, harus dipisahkan organisasi yang berkecimpung dibidang adat istiadat.
“Bukan organisasi yang berhak memberi gelar adat. Mereka bisa hanya sebagai pelaksana saja. Keputusan bisa tidak diberi gelaer adat, ada pada 5 kepala daerah selaku pemangku adat tertinggi. Dalam pemberian gelar adat, kalau ada keputusan 5 kepala daerah, itu sah,” kata Chairun.
Chairun juga berharap agar lembaga adat di Bolaang Mongondow, dapat dilembagakan secara berjenjang. Mulai dari lembaga adat tingkat Desa, tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten, kemudian di atur dalam peraturan daerah. Sehingga dalam hal pemberian gelar adat, semua harus mengacu pada perda, tandasnya. (Has)
Wilmar Marpaung ?? Orang Mongodow Sablah mana dia ini?dpe bogani di mana?dpe totabuan dimana?”bogani in totabuan”aneh