• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KPK Ingatkan, Mantan Anggota DPRD Wajib Kembalikan PIN Emas

Redaksi by Redaksi
3 September 2019
in Berita Utama
0
Salah satu contoh PIN milik anggota

Salah satu contoh PIN milik anggota DPRD disalah satu daerah

0
SHARES
904
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO POLITIK – Sejumlah Sekretariat DPRD yang ada di Kabupaten Kota di Bolaang Mongondow Raya (BMR) telah mempersiapkan pelantikan anggota DPRD terpilih  periode 2019-2023.

Bahkan para anggota DPRD terpilih telah disiapkan jas untuk dipakai dalam pelantikan nanti. Lantas bagaimana dengan para anggota DPRD yang sudah tidak terpilih lagi di PIleg April 2019 lalu. Mereka pada pelantikan telah diberikan PIN emas dengan berat yang bervariasi.

Beredar kabar, jika PIN emas yang dipasang saat pelantikan, masuk kategori asset milik daerah sehingga wajib dikembalikan.

Hal itu ditegaskan,Kasatgas Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria. Pengembalian PIN emas harus dilakukan jika anggota DPRD yang sebelumnya menjabat sudah tidak terpilih lagi.

”PIN emas DPRD itu sama dengan aset milik daerah,” tegas Dian seperti dikutip kupastuntas.co. Agustus lalu.

Dia mencontohkan, PIN emas yang dibeli dengan menggunakan dana APBD sama seperti dengan mobil dinas, atau peralatan lainnya. PIN emas sudah dikategorikan sebagai aset daerah oleh Kemendagri, tentu menjadi milik daerah, tambahnya.

Dengan adanya ketentuan untuk mengembalikan pin emas itu, Badan Pengelolaan Aset Daerah harus bertanggungjawab.

Dian menegaskan, jika ternyata ada anggota DPRD yang tidak segera mengembalikan aset daerah yang dititipkan kepadanya, sanksi tertentu akan menanti.

“Sejatinya kalau itu tidak dikembalikan, ada sanksinya di sana,” tandasnya.

Beberapa kepala Sekretaris DPRD juga masih akan melakukan konsultasi soal PIN emas DPRD. Seperti Sekretaris DPRD Boltim, Priyamos mengatakan, masih akan mengkonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Sulut dan Kemendagri soal PIN emas DPRD.

Priyamos mengaku, belum menerima surat edaran terkait PIN emas DPRD. Termasuk lagi melakukan penarikan PIN emas kepada para mantan anggota DPRD.

“Kita masih akan konsultasi lagi soal PIN emas,” ucap Priyamos.

Begitu juga dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yahya Fasa. Dia mengaku masih akan berkonsultasi lagi termasuk akan mengkaji apakah pengadaan PIN emas itu masuk kategori belanja modal atau belanja barang dan jasa.

“Kalau belanja modal, itu wajib dikembalikan. Kalau masuk kategori belanja barang dan jasa tidak perlu.  Tetapi ini perlu dikonsultasikan lagi,” singkatnya. (**)

Berita ini sudah dipublikasi oleh kupastuntas.co

https://www.kupastuntas.co/2019/08/28/kpk-soal-pin-emas-dprd-harus-dikembalikan-dan-tanggung-jawab-bpad/
Tags: asetDPRDKPKPIN Emas
Previous Post

Rano Karno Jadi Tamu Istimewah di Ruangan Wakil Bupati Bolsel

Next Post

Fyfiannie Lebih Condong Siapkan UPTD Ketimbang Mal Pelayanan Publik

Next Post
Fyfiannie Ismayanty Soepredjo

Fyfiannie Lebih Condong Siapkan UPTD Ketimbang Mal Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov
Sulut

Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

by Redaksi
21 November 2025
0

TOTABUAN.CO SULUT— Penelusuran aset yang digencarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mulai menyeret nama dua tokoh politik di Bolaang...

Read moreDetails
PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

21 November 2025
Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

21 November 2025
Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

21 November 2025
Menjelang Sidang, Satpol PP Serahkan Ratusan Karton Barang Bukti Miras ke PN Kotamobagu

Menjelang Sidang, Satpol PP Serahkan Ratusan Karton Barang Bukti Miras ke PN Kotamobagu

20 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.