• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Berkas Milik MMS Dilimpahkan Kembali ke Pengadilan Tipikor

Redaksi by Redaksi
15 Desember 2016
in Berita Utama, Hukrim
0
Berkas Milik MMS Dilimpahkan Kembali ke Tipikor

Marlina Moha Siahaan usai diserahkan di Kejaksaan Kotamobagu beberapa waktu lalu

45
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Berkas Milik MMS Dilimpahkan Kembali ke Tipikor
Marlina Moha Siahaan usai diserahkan di Kejaksaan Kotamobagu beberapa waktu lalu (foto. dok t.co)

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Bolmong dua periode Marlina Moha Siahaan (MMS) ternyata belum berakhir. Jika sebelumnya Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak dakwaan Jaksa pada sidang yang dilakukan Selasa 18 Oktober November 2016 lalu, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Manado Kamis (15/12/2016).

“Dengan ditolak kedua kalinya dakwaan JPU oleh Hakim pengadilan Tipikor Manado, Kamis (15/12/2016) hari ini ketiga kalinya perkara dilimpahkan kembali oleh JPU ke Pengadilan Tipikor,” ucap salah satu sumber di Pengadilan Tipikor Manado.

Dimana kata sumber, dakwaan yang dilimpahkan itu yakni dakwan kesatu Primair, melangar pasal 2 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KHUP Jo pasal 64 ayat 1 KHUP, subsider, melanggar pasal 3 Tipikor Jo, dan melangar TPPU.

“Kalau sidang waktu lalu, itu sidang Dakwaan bukan sidang putusan,” kata sumber yang meminta namanya tidak dipublis.

Kejari Kotamobagu Dasplin SH MH melalui Kasie Pidana Khusus Dawan Manggalupang ketika dikonfirmasi soal pelimpahan tersebut membenarkan jika berkas milik MMS telah dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor.

“Benar, sudah dilimpahkan kembali,” kata Dawan.

Dawan mengatakan, setelah dilakukan penolakan Majelis Hakim beberapa waktu lalu, tim JPU kembali memperbaiki berkas tersebut dan dilimpahkan kembali, tuturnya.

Kasus dugaan korupsi TPAPD yang menjerat politis Partai Golkar ini sejak dari Tahun 2011 lalu hingga kini belum tuntas. Padahal lima orang yang terlibat dalam kasus ini, sudah bebas menjalani vonis dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sebut saja Mursid Potabuga, Cimy Hua, Suharjo Makalalag, Ikram Lasinggaru, Farid Asimin dan Fery Sugeha.

“Setelah berkas dakwaan sudah dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal persidangan lagi,” tambah sumber.

Seperti dilansir ZonaBMR.com, pada sidang dakwaan di Tipikor Manado pada Selasa 18 Oktober November 2016 lalu, Majelis Hakim yang diketuai Finsen menolak dakwaan JPU dan menerima eksepsi (keberatan) penasihat hukum MMS. Menurut Majelis Hakim Finsen, ditolaknya dakwaan itu bersifat Obscure Libelum (kabur/tidak jelas dan tidak lengkap).

Menurut Jaksa, penjunctoan atau pertalian dengan pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai perbuatan berlanjut dalam dakwaan untuk terdakwa MMS, karena berdasarkan uraian ringkas dakwaan bahwa pada  09 Juni 2010, Mursid Potabuga didampingi  Jasirun Hiong Balang menuju Ilongkow dan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada terdakwa MMS. Rumusan dakwaan itu dinyatakan untuk pertama kali terdakwa menerima dana TPAPD.

Kemudian pada 27 September 2010, disebutkan terdakwa mengatakan membutuhkan uang Rp250 juta kepada Ikram Lasinggaru, Cimmy Wua Aprianto Watung. Dan atas itu, Ikram Lasinggaru didampingi Samsul Mokodompit menyerahkan uang Rp250 juta kepada Royke Tandayu selaku sekretaris pribadi terdakwa. Rumusan tersebut dinyatakan terdakwa menerima dana TPAPD untuk yang kedua kali.

Atas dasar itu, jaksa menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan lebih dari satu kali dan merupakan kejahatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengannya menurut jaksa, penjunctoan dengan pasal 54 ayat (1) KUHP, baik dakwaan Primair maupun subsidair adalah sudah tepat dan benar.(Mg2)

Tags: text
Previous Post

Jelang Natal Harga Bawang Merah di Kotamobagu Capai 50 Ribu Perkilo

Next Post

Anggota Pol PP Disebar ke 33 Desa dan Kelurahan di Kotamobagu

Next Post
Anggota Pol PP Disebar ke 33 Desa dan Kelurahan di Kotamobagu

Anggota Pol PP Disebar ke 33 Desa dan Kelurahan di Kotamobagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79
Bolmong

Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

by Redaksi
1 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pemkab Bolaang Mongondow bersama Polres menggelar Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara Senin 1 Juli 2025....

Read moreDetails
Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

30 Juni 2025
KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

30 Juni 2025
Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

29 Juni 2025
Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

29 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.