TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Bolmong dua periode Marlina Moha Siahaan (MMS) ternyata belum berakhir. Jika sebelumnya Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak dakwaan Jaksa pada sidang yang dilakukan Selasa 18 Oktober November 2016 lalu, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Manado Kamis (15/12/2016).
“Dengan ditolak kedua kalinya dakwaan JPU oleh Hakim pengadilan Tipikor Manado, Kamis (15/12/2016) hari ini ketiga kalinya perkara dilimpahkan kembali oleh JPU ke Pengadilan Tipikor,” ucap salah satu sumber di Pengadilan Tipikor Manado.
Dimana kata sumber, dakwaan yang dilimpahkan itu yakni dakwan kesatu Primair, melangar pasal 2 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KHUP Jo pasal 64 ayat 1 KHUP, subsider, melanggar pasal 3 Tipikor Jo, dan melangar TPPU.
“Kalau sidang waktu lalu, itu sidang Dakwaan bukan sidang putusan,” kata sumber yang meminta namanya tidak dipublis.
Kejari Kotamobagu Dasplin SH MH melalui Kasie Pidana Khusus Dawan Manggalupang ketika dikonfirmasi soal pelimpahan tersebut membenarkan jika berkas milik MMS telah dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor.
“Benar, sudah dilimpahkan kembali,” kata Dawan.
Dawan mengatakan, setelah dilakukan penolakan Majelis Hakim beberapa waktu lalu, tim JPU kembali memperbaiki berkas tersebut dan dilimpahkan kembali, tuturnya.
Kasus dugaan korupsi TPAPD yang menjerat politis Partai Golkar ini sejak dari Tahun 2011 lalu hingga kini belum tuntas. Padahal lima orang yang terlibat dalam kasus ini, sudah bebas menjalani vonis dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sebut saja Mursid Potabuga, Cimy Hua, Suharjo Makalalag, Ikram Lasinggaru, Farid Asimin dan Fery Sugeha.
“Setelah berkas dakwaan sudah dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal persidangan lagi,” tambah sumber.
Seperti dilansir ZonaBMR.com, pada sidang dakwaan di Tipikor Manado pada Selasa 18 Oktober November 2016 lalu, Majelis Hakim yang diketuai Finsen menolak dakwaan JPU dan menerima eksepsi (keberatan) penasihat hukum MMS. Menurut Majelis Hakim Finsen, ditolaknya dakwaan itu bersifat Obscure Libelum (kabur/tidak jelas dan tidak lengkap).
Menurut Jaksa, penjunctoan atau pertalian dengan pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai perbuatan berlanjut dalam dakwaan untuk terdakwa MMS, karena berdasarkan uraian ringkas dakwaan bahwa pada 09 Juni 2010, Mursid Potabuga didampingi Jasirun Hiong Balang menuju Ilongkow dan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada terdakwa MMS. Rumusan dakwaan itu dinyatakan untuk pertama kali terdakwa menerima dana TPAPD.
Kemudian pada 27 September 2010, disebutkan terdakwa mengatakan membutuhkan uang Rp250 juta kepada Ikram Lasinggaru, Cimmy Wua Aprianto Watung. Dan atas itu, Ikram Lasinggaru didampingi Samsul Mokodompit menyerahkan uang Rp250 juta kepada Royke Tandayu selaku sekretaris pribadi terdakwa. Rumusan tersebut dinyatakan terdakwa menerima dana TPAPD untuk yang kedua kali.
Atas dasar itu, jaksa menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan lebih dari satu kali dan merupakan kejahatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengannya menurut jaksa, penjunctoan dengan pasal 54 ayat (1) KUHP, baik dakwaan Primair maupun subsidair adalah sudah tepat dan benar.(Mg2)