Advertorial
TOTABUAN.CO BOLMONG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus mempercepat pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) OPD guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Anggota DPRD Bolmong Yusra Alhabsyi mengatakan saat pihaknya melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kemendagri beberapa waktu lalu, ada beberapa poin yang dikonsultasikan terkait hal tersebut.
“Intinya apa yang diperdebatkan di berkaitan dengan ada dinas maupun badan dipisah tidak jadi persoalan. Seperti RSDB yang tidak lagi bergabung dengan Dinkes perlu ada pertimbangan lagi sampai 2018,” ujar Yusra.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, pihaknya akan berupaya agar dalam waktu dekat OPD tersebut dapat diparipurnakan.
“Setelah pembahasan APBD-P 2016 ini diparipurnakan, kami akan memacu pembahasan OPD tersebut,” katanya.(**)