Advertorial
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2020 menjadi Perda. Selain Raperda APBD tahun 2020, DPRD Boltim juga menetapkan tiga Perda lainnya.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto yang dihadiri Bupati Boltim Sehan Landjar, Wakil Bupati Rusdi Gumalangit, jajaran anggota DPRD, Sekretaris Daerah Oskar Manoppo, para asisten dan para pimpinan SKPD.
“Menerima Ranperda APBD tahun 2020 menjadi Peraturan daerah,” ujar Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto Jumat 13 September 2019.
Usai memparipurnakan Ranperda APBD tahun 2020, DPRD juga memparipurnakan tiga Perda. Tiga perda itu dua Perda inisiatif DPRD yakni Perda tentang pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum dan perda ketertiban umum. Dan Perda usulan eksekutif yakni Perda tentang penataan desa.
Bupati Boltim Sehan Landjar mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD yang masih bersama dalam bertugas dalam menyelesaikan tugas meski ini merupakan paripurna terakhir. Menurut Bupati, penetapan APBD tahun anggaran 2020, sesuai dengan yang dijadwalkan.
Bupati juga mengucapkan terima kasih diakhir masa tugas, DPRD masih memparipurnakan Ranperda. Baik itu usulan dari eksekutif maupun Perda inisiatif DPRD. (**)